Duduk Perkara Mobil Bos Rental yang Tewas di Pati Ada di Tangan Polisi Jambi

Duduk Perkara Mobil Bos Rental yang Tewas di Pati Ada di Tangan Polisi Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 08 Jul 2024 20:30 WIB
Personel Polda Jambi, Briptu OB menguasai mobil yang diduga milik Burhanis. Burhanis merupakan bos rental mobil yang tewas dimassa di Pati, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Mobil Honda Mobilio milik Burhanis, yang pernah dikuasai anggota Polda Jambi/Foto: Dimas Sanjaya
Jambi -

Personel Polda Jambi, Briptu OB menguasai mobil yang diduga milik Burhanis. Burhanis merupakan bos rental mobil yang tewas dimassa di Pati, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Diketahui, Briptu OB memiliki mobil itu lantaran membelinya melalui salah satu marketplace. Informasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Paminal Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta membenarkan anggotanya tersebut sudah dimintai keterangan. Menurutnya, yang bersangkutan mengaku telah membeli mobil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paminal sudah mengambil keterangan. Kita Direktorat juga sudah mengambil keterangan. Anggota kami telah melakukan pembelian dari marketplace, sudah dibayarkan," kata Kombes Andri, Senin (8/7/2024).

Andri menerangkan mobil Honda Mobilio yang diduga milik Burhanis itu tercatat atas nama debitur Senja Utama, yang masih terikat dengan leasing Adira. Saat Burhanis dan 3 rekan kerjanya mengambil mobil itu, tidak atas nama pihak leasing. Sehingga, saat itu personelnya tidak memberikan mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

Dirinya juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sampai saat ini belum ada laporan kehilangan maupun pemblokiran data terhadap mobil tersebut di Samsat.

"Belum ada laporan polisi yang dibuat debitur apa mobil itu kehilangan sehingga ada pemblokiran kendaraan tersebut. Itu tidak ada," ujarnya.

Andri menjelaskan mobil Honda Mobilio yang sebelumnya berada di Briptu OB, kini telah diamankan Ditreskrimum Polda Jambi. Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan verifikasi ke pihak leasing.

"Kami sudah melakukan verifikasi berdasarkan nomor polisi, nomor rangka. Kami kroscek bukan hanya di sini tapi juga di Polda Metro, tidak ada pemblokiran artinya tidak ada laporan polisi," paparnya.

Pada Minggu (7/7),leasing Adira memberi kuasa ke Adira Jambi, telah membuat laporan ke Polda Jambi atas kasus penggelapan unit atau pidana fidusia. Sehingga mobil tersebut telah diserahkan ke pihak leasing.

"Pihak Adira telah melaporkan ke pihak kepolisian menyangkut dengan Pasal 372 (penggelapan) dan UU Fidusia. Setelah membuat laporan ke SPKT Polda Jambi, selanjutnya dari Direktorat Kriminal Umum menyerahkan mobil itu ke pihak Adira," ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya diberitakan, sempat tersiar kabar mobil itu telah dikembalikan kepada korban berdasarkan pengakuan Briptu OB. Namun, ternyata mobil tersebut belum dikembalikan, sehingga penyidik Paminal Propam melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

Kasus penggelapan ini terungkap setelah kematian Burhanis. Keluarganya cerita bahwa Burhanis pernah melakukan penarikan ke Jambi. Mobil tersebut yakni Honda Mobilio berwarna hitam dengan nopol B 1428 FNY.




(sun/des)


Hide Ads