Ada Tahanan Kabur Usai Vonis di PN Sarolangun, Kajari: Borgol Sudah Tua!

Jambi

Ada Tahanan Kabur Usai Vonis di PN Sarolangun, Kajari: Borgol Sudah Tua!

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 13 Jul 2024 08:30 WIB
Tampang Sandit, tahanan kabur usai divonis di PN Sarolangun
Foto: Tampang Sandit, tahanan kabur usai divonis di PN Sarolangun (Dok. Istimewa)
Sarolangun -

Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Alfred Tasik Palulungan akan mengevaluasi sistem pengamanan usai kaburnya tahanan Sandit (37). Seperti diketahui, Sandit kabur usai divonis 5 tahun di Pengadilan Negeri Sarolangun.

Dia menyebut akan menurunkan tim pengawas untuk mengevaluasi petugas. Alfred memastikan saat menggiring para tahanan dari ruang sidang ke mobil tahanan, sudah sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP). Ada 17 tahanan yang saat itu digiring semuanya menggunakan borgol.

"Hanya saja kemarin diperhatikan dari CCTV itu satu kali keluar, sementara petugas pengawalan hanya empat dua dari polisi dua dari kejaksaan, sementara terdakwa berjumlah 17 orang," kata Alfred kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfred juga akan mempelajari mengenai borgol dengan mudah dilepaskan oleh tahanan yang kabur. Dia menyebut bahwa borgol yang digunakan itu sudah tua.

"Nanti kita pelajari soal borgol ini saya juga tidak terlalu paham. Tapi kalau saya perhatikan kemarin itu, borgol itu sudah tua. Sudah lama. Waktunya untuk diganti. Hanya karena selama ini dipikir aman tidak ada masalah," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Jadi setelah kejadian, setelah borgol ditarik keras dan terbuka. Ini karena kejadian baru, ini jadi bahan evaluasi kami, semua tahanan itu dari sel dibawa ke mobil menggunakan borgol, satu borgol dua orang," lanjutnya.

Terkait ada tidaknya kelalaian petugas pengamanan atas kaburnya tahanan bernama Sandit itu, Alfred akan menurunkan tim pengawas untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Ini juga akan jadi bahan evaluasi kami ke depan, untuk melakukan pengamanan dan (kami) yakin tidak akan terulang lagi," jelasnya.

Sebagai evaluasi, kata Alfred, petugas pengawal tahanan yang keluar dari sidang harus sama jumlahnya dengan tahanan, atau dibuat sistem bergilir sesuai dengan jumlah tahanan dan petugas.

"Jadi jangan satu kali angkut dan bisa menyesuaikan jumlah personel yang mengawal," jelasnya.

Lebih lanjut, Alfred mengatakan terkait Sandit masih berstatus tahanan hakim. Seyogianya, Sandit masih punya 14 hari sebelum dieksekusi menjadi terpidana.

"Status tahanan hakim. Walaupun sudah menerima putusan tapi belum dieksekusi," jelasnya.

Hingga Jumat sore, Sandit masih belum ditemukan petugas. Tim gabungan dari Polisi, TNI, dan Jaksa, telah memperluas area pencarian untuk memburu Sandit.




(dai/dai)


Hide Ads