Pemilik sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin yang mencemari sungai hingga terbakar menewaskan 4 orang ditangkap. Pemilik sumur dijerat dengan pasal berlapis.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tempatnya di pinggir sungai Dawas, Jum'at (21/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Plh Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti menjelaskan kejadian tersebut bermula saat sumur minyak ilegal milik masyarakat mengalir hingga minyaknya ke sungai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terjadi Natural Flowing di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap dan mencemari sungai," katanya.
Lanjut dia, setelah kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian, namun seminggu kemudian sumur minyak tersebut terbakar.
"Pada tanggal 28 Juni 2024 lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran sungai dawas," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Muba, AKBP Imam Safii mengatakan akibat kejadian tersebut mengakibatkan 4 orang tewas, 4 orang luka bakar dan menetapkan 2 orang tersangka berinisial TM dan AN pemilik sumur.
"Ya ada korban 4 orang mengalami luka bakar dan 4 orang meninggal dunia," katanya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan kegiatan pembersihan sungai yang tercemar akibat minyak tersebut dibantu Forkopimda dan pihak terkait.
"Alhamdulillah sumur ilegal sudah padam pada 6 Juli 2024, saat ini dalam upaya pembersihan sungai bersama pihak terkait," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 52 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, kemudian pasal 98 UU No. 32 tahun 2009 perlindungan pengolahan lingkungan hidup, lanjut pasal 188 KUHP karena lalainya sehingga mengakibatkan kebakaran, terakhir JO Pasal
55 ayat (1) ke 1 KUHPidana turut serta melakukan kegiatan tindak pidana.
(mud/mud)