Pasutri di Empat Lawang Kepergok Curi Kambing, Istri Diamankan-Suami Kabur

Sumatera Selatan

Pasutri di Empat Lawang Kepergok Curi Kambing, Istri Diamankan-Suami Kabur

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 08 Jul 2024 18:00 WIB
Tampang pelaku pencurian kambing diamankan polisi dan warga.
Tampang pelaku pencurian kambing diamankan polisi dan warga. (Foto: Istimewa/Polres Empat Lawang)
Empat Lawang -

Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kepergok sedang mencuri seekor kambing milik warga. Sang istri Asmara Prianti (30), berhasil diamankan, sementara suaminya Gusta melarikan diri.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari data yang diihimpun detikSumbagsel, saat melakukan aksinya, saksi Yasir melihat pasutri tersebut berboncengan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Kemudian, salah satu dari pelaku turun mengambil seekor kambing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi yang mengetahui itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke pemilik kambing yang rumahnya tidak jauh dari TKP.

Ketika saksi dan pemilik kambing kembali ke TKP, didapati satu ekor kambing sudah berada dalam karung disembunyikan di balik pohon pisang yang tertutup semak-semak.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian membenarkan kejadian tersebut, dan warga berhasil mengamankan satu terduga pelaku bernama Asmara Prianti.

"Iya benar telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan. Satu pelaku berhasil diamankan warga beserta barang bukti satu ekor kambing hasil curian," katanya saat dihubungi detikSumbagsel, Senin (8/7/2024).

Saat diamankan warga, sambungnya, satu palaku atas nama Gusta melarikan diri yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran.

"Iya pelakunya sepasang suami istri, namun sang suami, Gusta melarikan diri saat ditangkap warga sementara sang istri berhasil diamankan," ujarnya.

Dalam kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan satu ekor kambing, 1 unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam merah tanpa plat nomor, 1 buah karung warna hijau, 1 helai tali rafia warna merah.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.




(csb/csb)


Hide Ads