7 Fakta dalam Kasus Tembakan Mukadam Tewaskan Paman

Lampung

7 Fakta dalam Kasus Tembakan Mukadam Tewaskan Paman

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 08 Jul 2024 16:40 WIB
Muhammad Saleh Mukadam saat ditetapkan tersangka.
Muhammad Saleh Mukadam saat ditetapkan tersangka/Foto: Tommy Saputra/detikcom
Lampung Tengah -

Kepala Salam tertembak oleh anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (MSM). Peristiwa merenggut nyawa itu terjadi dalam sebuah upacara adat resepsi pernikahan.

Salam tewas di lokasi kejadian. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan kronologinya.

"Peristiwa terjadi di Kampung Mataram, Kabupaten Lampung Tengah pukul 10.00 WIB. Saat itu dalam acara resepsi pernikahan ada kegiatan adat menyambut keluarga besan. Kemudian dalam kegiatan itu pelaku MSM ini hadir sebagai warga yang ditokohkan untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutan," kata Umi kepada detikSumbagsel, Sabtu (6/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nahas, tembakan Mukadam mengarah ke seorang warga yang saat itu berada di lokasi. Dalam hasil pemeriksaan awal, tembakan tersebut mengenai bagian kening kanan korban.

"Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya," jelas Umi.

ADVERTISEMENT

Salam sempat dievakuasi ke rumah sakit oleh warga. Namun nyawa korban tidak tertolong.

"Langsung dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong, saat ini jenazah telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi," paparnya.

Sederet Fakta dalam Kasus Ini:

1. Mukadam Dibawa ke Mapolres

Umi mengatakan usai peristiwa merenggut nyawa tersebut, Mukadam dibawa ke Polres Lampung Tengah. Termasuk barang buktinya.

"Senjata apinya juga sudah diamankan bersama beberapa amunisi dan selongsong peluru yang sebelumnya telah ditembakkan," sambung Umi.

Umi juga membenarkan peristiwa penembakan itu terjadi dalam sebuah resepsi pernikahan. Di mana ada salah satu adat yang dijalankan, yakni menyambut besan.

"Tapi kami juga belum mengetahui secara pasti apakah memang adat harus melepaskan tembakan atau seperti apa," imbuhnya.

2. Mukadam Jadi Tersangka

Mukadam ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan dalam resepsi pernikahan di Lampung Tengah. Ia dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers mengatakan penetapan Mukadam sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Andik kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

Menurut Andik, politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 359 KUHPidana dan Pasal Undang-Undang Darurat. Mukadam terancam hukum 20 tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.

"Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," ucapnya.

3. Mukadam Lepaskan 7 Tembakan

Menurut polisi, Mukadam melepaskan 7 tembakan saat menyambut besan tersebut. Mengenai hal itu dibuktikan dengan 7 selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Kalau kita lihat dari jumlah selongsong peluru yang kami temukan di lokasi kejadian ada 7 selongsong," kata Andik, Minggu (7/7/2024).

Sejumlah selongsong peluru yang ditemukan di lokasi yakni 4 kaliber 5,56 m dan 3 kaliber 9 mm. Meski begitu, Andik menyampaikan pihaknya belum bisa menyimpulkan proyektil mana yang mengenai kepala korban bernama Salam.

"Dari tujuh selongsong peluru itu, ada satu yang mengenai korban. Jadi yang kami temukan selongsong peluru di TKP itu 4 kaliber 5,56 mm dan 3 kaliber 9 mm. Kami akan melakukan uji balistik terlebih dahulu untuk mengetahui peluru mana yang mengenai kepala korban ini," jelasnya.

4. Dalih Mukadam soal Peluru Karet

Menurut Andik, Mukadam awalnya mengaku hanya menggunakan senjata berpeluru karet. Mukadam juga berniat menghilangkan barang bukti atas peristiwa penembakan tersebut.

"Jadi dia ini memang banyak berdalih, akhirnya kami jemput di jalan dan membawanya ke Polres Lampung Tengah. Lalu dia juga mengaku awalnya hanya menembak menggunakan senjata laras pendek yang menggunakan peluru karet," kata Andik, Minggu (7/7/2024).

Selain itu, anggota DPRD Lampung Tengah ini juga sempat memberikan senapan angin kepada polisi. Senapan itu berbeda dengan yang digunakan Mukadam saat acara, terlihat dari foto dokumentasi saat dirinya menembak.

"Kami memiliki foto saat dirinya ini menembak menggunakan senjata api laras panjangnya, namun yang bersangkutan malah memberikan senapan angin. Melihat kondisi luka tembak korban seperti itu, kami memiliki kesimpulan bahwa luka itu bukan disebabkan karena senapan angin," terangnya.

5. Senjata Api Ilegal Milik Mukadam Disita

Polisi melakukan penggeledahan di rumahnya. Ada 4 senjata api dan tidak memiliki surat izin kepemilikan alias ilegal.

"Akhirnya saya memberikan perintah ke jajaran untuk melakukan pencarian barang bukti itu dengan menggeledah rumahnya. Alhamdulillah semua barang bukti itu kami dapatkan," papar Andik.

Polisi menyita 4 senjata api milik Mukadam tersebut. Ada jenis Zoraki Mod 914-T dan magasin, senpi laras panjang FNC Belgia dan magasin, senpi HS dan magasin, senpi Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm serta beberapa selongsong peluru.

6. Kuasa Hukum Sebut Mukadam Tak Sengaja

Kuasa hukum Mukadam, Dedi Wijaya menyebut kliennya tidak sengaja melakukan penembakan yang mengenai warga. Ia juga menyatakan adat istiadat penyambutan besan dengan menggunakan senjata api merupakan hal lumrah.

"Di sini saya akan menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di acara pernikahan adek ipar tersangka. Jadi biasalah kalau orang Lampung ini ada letusan-letusan, ada senjata api. Jadi kejadian ini bukan hanya sekali ya, banyak juga di tempat yang lain," kata Dedi, Minggu (7/7/2024).

Dia menambahkan dalam peristiwa tersebut Mukadam tidak sengaja melakukan penembakan, yang mengenai korban bernama Salam. Menurutnya, Salam masih paman dari Mukadam.

"Ini sama sekali tidak ada unsur kesengajaan. Bahwa ini murni kelalaian dan sudah diakui oleh klien kami dan sudah meminta maaf secara pribadi kepada korban, bahwa korban ini termasuk masih paman dari klien kami," tutupnya.

7. Sekilas tentang Mukadam

Mukadam adalah anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra. Dilihat dari laman DPRD Lampung Tengah, Mukadam tergabung dalam Komisi IV.

Sebelumnya Mukadam juga pernah tercatat sebagai Sekretaris di Komisi III. Seperti dikutip dari situs BPS Lampung Tengah pada Minggu (7/7/2024).

Kemudian dilihat dari susunan pengurus di laman DPP Gerindra (gerindra.id), nama M Saleh Mukadam tercatat dalam susunan pengurus DPC Lampung Tengah. Ia menempati posisi sebagai Wakil Ketua (Waka) I.




(sun/des)


Hide Ads