Dua dari 4 pelaku pelaku tawuran yang tewaskan M. Hafis (20) ditangkap polisi. Saat ini, petugas masih memburu dua pelaku lagi yang masih buron.
Dua pelaku yang ditangkap polisi yakni berinisial BR alias OOB (19), dan RZ (19). Aksi tawuran yang menewaskan Hafis terjadi di Jalan Psi Ing Kenayan, Lorong Tepian Musi, Kecamatan Gandus, Palembang, Jumat (7/6/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan dua pelaku ditangkap pihaknya pada Kamis, (13/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, dari hasil penyelidikan didapat informasi keberadaan tersangka di daerah Talang Jambe Palembang, lalu pada saat itu juga tersangka berhasil kami amankan," katanya, kepada detikSumbagsel, Rabu (19/6/2024).
Haris menjelaskan pada saat pengeroyokan kedua tersangka menggunakan senjata tajam berupa corbek. Saat tawuran itu terjadi, mereka memiliki peran yang berbeda.
"Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, Reza berperan membacok tubuh korban dengan corbek, setelahnya Bernie berperan mengejar korban dan menarik corbek yang tertancap di kepala korban di sebelah kanan," jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban tewas dengan sejumlah luka robek di kepala kanan, punggung kanan, lengan bagian kanan atas, dan pangkal jari tangan kanan.
Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian antara lain Visum Et Revertum dari RS Mohammad Husein, sehelai baju kaos abu-abu yang dipakai tersangka RZ.
Kemudian, sehelai celana pendek hitam list putih yang dipakai tersangka BR, dan sebuah rekaman video saat kejadian.
"Untuk saat ini tersangka dalam proses penyidikan di Polrestabes untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
(csb/csb)