Rumah produksi oli palsu di Tanggerang digerebek Ditreskrimsus Polda Lampung. Penggerebekan ini merupakan pengembangan penyelidikan polisi setelah menggagalkan pengiriman ratusan botol oli palsu bermerek di Bandar Lampung.
Dari keterangan polisi, oli palsu ini diketahui menggunakan bahan utama oli bekas yang kemudian diproses ulang dan dipasarkan kembali. Hal tersebut dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo dalam rilis ungkap kasus di Mapolda Lampung, Jumat (5/7/2024).
"Bahan utamanya oli bekas. Jadi dari hasil penyelidikan kami, oli bekas itu dibeli dari Lampung kemudian dibawa lagi Tanggerang untuk diolah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian di rumah produksi oli palsu di Tanggerang, kata Donny, para pekerja melakukan pengolahan oli bekas tersebut dengan dicampur beberapa bahan lainnya.
"Limbah oli bekas itu diolah kembali dengan dicampur beberapa bahan lainnya sehingga menyerupai oli asli. Banyak bahan termasuk berbagai pewarna,"terangnya.
Donny menerangkan, para pelaku juga membuat stiker dan juga botol yang menyerupai produk aslinya.
"Iya mereka juga membuat merek (oli) itu sendiri yang sangat menyerupai produk aslinya. Ini yang membuat konsumen bisa tertipu,"ungkap Donny.
Sebelumnya, terbongkarnya kasus ini setelah polisi mendapatkan informasi tentang adanya upaya pengiriman oli palsu di dalam satu unit truk pada 25 Juni 2024. Kemudian tim yang berhasil mengamankan truk tersebut melakukan pengembangan dari keterangan sopir dan kernet truk. Dari keterangan ini polisi berhasil meringkus pemilik usaha yakni HT di Jakarta pada 27 Juni 2024.
(dai/dai)