Polda Lampung Bongkar Peredaran Oli Palsu, 2 Kurir Ditangkap

Lampung

Polda Lampung Bongkar Peredaran Oli Palsu, 2 Kurir Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 05 Jul 2024 18:20 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti oli palsu
Polisi menunjukkan barang bukti oli palsu (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Polisi berhasil membongkar peredaran oli palsu bermerek di Lampung. Terbongkarnya peredaran itu setelah petugas mengamankan truk hendak mengantar barang yang belum diketahui tujuannya. Dalam penangkapan itu, 2 kurir yakni sopir dan kernet truk diamankan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, pengungkapan ini setelah pihaknya mendapatkan adanya informasi truk yang membawa oli palsu.

"Kami mendapatkan informasi adanya truk yang mengangkut oli palsu. Kemudian pada 25 Juni 2024 lalu sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung kami mendapatkan truk tersebut dengan nomor polisi Z 9645 DA terparkir di pinggir jalan,"katanya Jumat (5/7/2024).

Dari sana, lanjut Donny, pihaknya melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti ratusan kardus berisik oli palsu yang dikemas dalam botol bermerek.

"Kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 300 dus oli dengan merek AHM MPX 1 dan Faderal UltraTec. Satu dus itu berisikan 24 botol," ungkapnya.

"Kemudian kami bawa barang bukti tersebut ke Mapolda Lampung bersama sopir dan kernetnya yakni LN dan NH," sambungnya.

Dari keterangan keduanya, kata Donny, barang-barang tersebut milik HT.

"Dari keterangan keduanya, barang bukti ini milik HT yang diangkut dari Tanggerang, Banten," ungkapnya.

Dia menjelaskan, sopir truk tidak mengetahui barang tersebut akan diantarkan ke mana karena pemilik akan menghubungi kembali ketika dalam perjalanan.

"Sopir ini nggak tahu barangnya mau dikirim ke mana, hasil pemeriksaan dia mengaku bahwa HT akan menghubunginya kembali namun belum sempat dikirim sudah kami amankan," ungkapnya.

Atas keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HT di Tanggerang pada 27 Juni 2024.

"Kami lakukan pengembangan dan menemukan lokasi tempat pengemasan produk oli palsu ini di Tanggerang. Di sana kami amankan 7 orang pekerja yang sebelumnya berupaya untuk menghilangkan barang bukti. Selanjutnya dikembangkan kembali dan menangkap pemiliknya yakni HT di kediamannya di Jakarta," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads