Penemuan sosok perempuan tergeletak tak bernyawa di parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Lampung, menghebohkan warga setempat pada Selasa (28/5). Ditemukan banyak luka tusuk pada tubuhnya. Korban juga tidak mengenakan celana.
Awalnya jasad itu ditemukan oleh 3 remaja desa setempat yang hendak mencari burung. Mereka melihat ada motor di dalam parit. Saat mendekati motor itu, ternyata ada sosok mayat tertutup semak-semak dan dedaunan.
Diketahui kemudian jasad tersebut adalah Anggi Lestari, pelajar yang terdaftar di SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Mesuji. Anggi merupakan siswi kelas X.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polres Mesuji kemudian mengidentifikasi temuan jasad tersebut dan diketahui identitasnya berinisial AL (16). Kemudian Polres melakukan penyelidikan dengan olah TKP awal untuk menemukan bukti-bukti petunjuk," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik.
Dalam perjalanan kasus, Polda Lampung membentuk tim khusus dari Polres Mesuji dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Jasad korban diautopsi dan ditemukan adanya cairan sperma di tubuhnya. Akan tetapi polisi belum dapat menarik kesimpulan apa-apa karena minimnya alat bukti.
Kasus ini tak luput dari perhatian publik di internet. Netizen menyebut kematian Anggi Lestari mirip kasus Vina Cirebon. Berbagai spekulasi mencuat. Netizen menduga Anggi dibunuh karena urusan percintaan. Dugaan itu muncul karena postingan terakhir Anggi di akun TikTok pribadinya. Dia curhat tentang kisah cintanya yang kandas.
Selang beberapa hari, muncul video seorang pria mengaku terlibat dalam kematian siswi SMK tersebut. Polisi turun tangan mendalami video yang menyebar hingga viral. Dalam proses penelusuran, diketahui pria tersebut adalah warga Padang, Sumatera Barat, dan mengalami gangguan kejiwaan.
Penyelidikan terus bergulir hingga satu bulan berlalu. Polisi mengaku kesulitan karena minimnya alat bukti. Namun, tim terus berupaya dengan menggali keterangan dari para saksi. Total ada 22 saksi yang diperiksa.
"Kami menggunakan metode scientific crime investigation, yakni pembuktian dengan metode ilmiah berdasarkan ilmu pengetahuan," tegas Umi.
Perlahan kasus ini menemukan titik terang. Polda Lampung mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok Anggi Lestari tengah membonceng seorang pria sebelum dia ditemukan tewas.
Tim menunjukkan rekaman tersebut pada keluarga. Pihak keluarga pun mengatakan Anggi tidak mungkin naik motor bersama seseorang yang tidak dikenal dekat. Atas keterangan itu, polisi menyimpulkan pria tersebut masih punya ikatan keluarga dengan korban.
"Dari rekaman CCTV itu juga terungkap bahwa korban ini tidak pernah mau dibonceng jika tidak kenal dekat. Artinya ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban. Ini menjadi petunjuk kuat kita sehingga penelusuran dilakukan kepada lingkungan keluarga. Sampailah kita mengidentifikasi pelaku adalah H," lanjutnya.
Singkat cerita, tim mencurigai satu nama yakni Herman. Keberadaan Herman mulai ditelusuri. Akhirnya dia ditangkap di pesembunyiannya. Tepatnya di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Penangkapan berlangsung pada Minggu (2/7) pukul 02.00 WIB.
Di lokasi, Herman langsung mengakui bahwa dirinyalah pelaku pembunuhan tersebut. Polisi juga turut menyita pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa Anggi. Herman sendiri merupakan suami dari sepupu ibu Anggi, sehingga masih terhitung paman korban.
Pemeriksaan terhadap Herman dimulai. Dari sini terungkap motifnya menghabisi nyawa keponakannya sendiri. Herman mengaku ingin mengambil uang milik Anggi yang dibawa pada hari kejadian.
"Motifnya karena ekonomi. Dia ingin mengambil uang milik AL. Saat itu terjadi perlawanan dari korban dan pelaku ini panik karena korban terus berteriak. Akhirnya dia mengambil pisau yang dibawanya dan menusukkan pisau tersebut berkali-kali (ke korban)," jelas Umi.
Tak cukup sampai di situ, Herman masih terpikir untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Dia memperkosa Anggi yang saat itu dalam keadaan kritis.
"Iya, dia juga mengaku melakukan pemerkosaan tersebut," tegasnya.
Herman dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal pembunuhan berencana dan pasal perlindungan anak di bawah umur. Dia terancam hukuman mati.
"Tersangka H ini dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan dan perlindungan anak di bawah umur yakni Pasal 340 subsider 338 atau 365 ayat 3 juncto 53 KUHP dan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," katanya.
(des/des)