Tebang Pohon di Bukit Menumbing, 2 Warga Bangka Barat Diamankan Polisi

Bangka Belitung

Tebang Pohon di Bukit Menumbing, 2 Warga Bangka Barat Diamankan Polisi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 05 Jul 2024 06:30 WIB
Polisi saat mendatangi lokasi penebangan pohon.
Polisi saat mendatangi lokasi penebangan pohon. (Foto: Istimewa/Humas Polda Babel)
Bangka Barat -

Dua warga di Kabupaten Bangka Barat bernama Rusli (41), dan Ramadhan (40) ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menebang pohon di Bukit Menumbing.

Mereka ditangkap Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup Babar, pada Rabu (3/7/2024). Lokasinya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, terpatnya di Desa Air Putih.

"(Waktu digerebek) 2 orang ini sedang melakukan aktivitas pemotongan kayu hasil penebangan dengan sinso di area Gunung Menumbing," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, Kamis (4/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kayu curian tersebut dipotong-potong hingga menjadi balok. Dari lokasi petugas menyita balok kayu sebanyak 20 batang berukuran 7 cm x 14 cm.

Kasus ilegal loging kayu di Bukit Menumbing terbongkar berawal adanya informasi yang masuk ke anggota Polres. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Tahura Menumbing dari DLH.

ADVERTISEMENT

"Tim langsung menghentikan aktivitasnya serta meminta menunjukkan perizinan yang dimiliki. Karena tidak bisa menunjukkan izinnya, mereka dibawa ke Mako Polres Bangka Barat," ungkapnya.

Selain kayu balok, polisi turut mengamankan 2 mesin sinso dan 2 jerigen berisikan BBM. Akibat perbuatanya pelaku harus mendekam di sel sementara Polres Babar. Polisi masih melakukan penyelidikan.




(csb/csb)


Hide Ads