Empat terdakwa kasus dugaan korupsi aset yayasan Batanghari Sembilan milik Pemrov Sumsel di Yogyakarta yang merugikan negara Rp 10,5 miliar jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang Senin (1/7/2024).
Adapun keempat terdakwa tersebut yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Eti Mulyati dan Derita Kurniati.
Dalam sidang dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel membacakan langsung hasil dakwaan di hadapan majelis Efiyanto dan keempat terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU mengatakan para terdakwa disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama berupa pengalihan aset milik Pemprov Sumsel yang berlokasi di Yogyakarta.
"Keempat terdakwa melakukan pengalihan hak atas set dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel. Selain itu, dan keempat terdakwa tersebut secara bersama-sama menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel," tegas JPU dalam persidangan Senin.
Masih kata JPU bahwa perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 10,6 miliar.
"Atas perbuatannya para terdakwa disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang-2 KUHP," katanya.
Diketahui modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu Eti Mulyati dan Derita Kurniati selalu notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
Usai mendengarkan dakwaan ketiga terdakwa dari empat terdakwa pasrah membenarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel.
Namun satu terdakwa lainnya yakni Derita Kurniati oknum notaris atau PPAT dari Yogyakarta melawan dengan mengajukan nota keberatan atas dakwaan penuntut umum Kejati Sumsel pada pekan depan.
(csb/csb)