Pengacara: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Salah Orang!

Pengacara: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Salah Orang!

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 01 Jul 2024 14:30 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pegi Setiawan (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Bandung -

Pegi Setiawan meminta hakim tunggal praperadilan menggugurkan status tersangkanya. Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024) dengan hakim tunggal Eman Sulaeman. Pihak Pegi Setiawan diwakili tim kuasa hukumnya dan pihak termohon yakni Polda Jabar, diwakili tim bidang hukum.

Sidang praperadilan ini diakhiri setelah tim kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan permohonan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Pegi. Pada intinya, Pegi Setiawan menyatakan dirinya tidak bersalah dan bukanlah orang yang melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut poin permohonannya:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

ADVERTISEMENT

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1,3 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyeledikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Ditemui usai persidangan, Insank Nasruddin selaku kuasa hukum dari Pegi Setiawan menilai kliennya adalah korban salah tangkap sehingga penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.

"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya.

Sidang praperadilan sendiri akan dilanjutkan Selasa (2/7/2024) besok dengan agenda jawaban dari Polda Jabar. Majelis hakim mengungkapkan, sidang praperadilan ini akan diputuskan pada Senin pekan depan.




(bba/dir)


Hide Ads