Kasus pembunuhan pegawai koperasi di Palembang semakin terang. Terlebih, otak pelaku pembunuhan Anton Eka Saputra yakni Antoni sudah tertangkap.
Mewakili keluarga korban, kuasa hukum Jasmadi Pasmeindra mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Namun ia juga meminta polisi agar memeriksa istri dan adik ipar korban.
Jasmadi menduga istri dan adik ipar Anton mengetahui aksi pembunuhan tersebut. Namun mereka menutupinya dan tidak melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istrinya tahu ada kejadian ini namun mendiamkan kasus ini. Harusnya istrinya diperiksa entah itu sebagai saksi atau terperiksa. Dan adik iparnya juga harus diperiksa karena setelah kejadian kosannya juga kosong," kata Jasmadi saat dihubungi detikSumbagsel, Sabtu (29/6/2024).
Jasmadi berharap kasus ini bisa diusut hingga ke akar-akarnya. Semua pelaku yang terlibat dan belum ditangkap, segera ditangkap dan diadili.
"Kami kuasa hukum korban mewakili keluarga minta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Selain itu kami kuasa hukum akan mengawal kasus ini hingga selesai," ungkapnya.
Jasmadi pun meminta kepada pihak berwajib agar para pelaku dikenakan pasal berlapis 340 junto 365 KUHP. Mengapa demikian?
"Kenapa kami minta pelaku dikenakan pasal berlapis 340 junto 365, karena pertama pembunuhan ini sudah direncakan. Selain itu pelaku juga melakukan perampokan dengan menguras harta korban seperti uang, handphone dan sepeda motor korban," ungkapnya.
(sun/dai)