Kuasa Hukum Minta Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang Kena Pasal Berlapis

Kuasa Hukum Minta Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang Kena Pasal Berlapis

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 29 Jun 2024 22:45 WIB
Pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Palembang saat tiba di Bandara SMB II Palembang,
Pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Palembang (pakai topi)/Foto: Rio Rhoma Doni
Palembang -

Otak pelaku pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra, Antoni tertangkap. Kuasa hukum keluarga korban, Jasmadi Pasmeindra berharap para pelaku mendapat hukuman setimpal.

"Saya mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap otak pelaku pembunuhan Anton Eka Saputra," kata Jasmadi saat dihubungi detikSumbagsel, Sabtu (29/6/2024).

Jasmadi berharap kasus ini bisa diusut hingga ke akar-akarnya. Semua pelaku yang terlibat dan belum ditangkap, segera ditangkap dan diadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kuasa hukum korban mewakili keluarga minta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Selain itu kami kuasa hukum akan mengawal kasus ini hingga selesai," ungkapnya.

Jasmadi pun meminta kepada pihak berwajib agar para pelaku dikenakan pasal berlapis 340 junto 365 KUHP. Mengapa demikian?

ADVERTISEMENT

"Kenapa kami minta pelaku dikenakan pasal berlapis 340 junto 365, karena pertama pembunuhan ini sudah direncanakan. Selain itu pelaku juga melakukan perampokan dengan menguras harta korban seperti uang, handphone dan sepeda motor korban," ungkapnya.




(sun/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads