Sumatera Selatan

Kasus 2 ABG Aniaya Temannya hingga Tak Sadarkan Diri Diselesaikan RJ

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 28 Jun 2024 19:19 WIB
Dua pelaku pengeroyokan serta korban lakukan perdamaian.(Foto: Istimewa/Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Kasus dua anak baru gede (ABG) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang menganiaya temannya hingga tak sadarkan diri diselesaikan secara restorative justice (RJ). Hal ini lantaran pihak keluarga korban berinisial AL (17) yang memilih jalur tersebut.

Diketahui, kedua pelaku yakni berinisial MP (14) dan DP (12). Aksi penggeroyokan terhadap AL terjadi di halaman SMP PGRI 1 Kota Lubuklinggau, Jalan Sejahtera, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumsel, Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB Kejadian itu terjadi karena pelaku kesal ditendang oleh korban.

Akibat kejadian itu, korban tak sadarkan diri serta mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri, luka robek di kening sebelah kanan, dan luka di kepala sehingga AL dibawa ke Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan kedua pelaku saat itu sudah diamankan dan salah satu pelaku dilakukan penahan.

"Ya kemarin MP sempat dilakukan penahanan di Rutan Polres Lubuklinggau saat proses pemeriksaan. Sementara DP dikembalikan kepada orang tuanya namun tetap diwajibkan melapor selama proses penyidikan karena dia masih berusia 12 tahun 8 bulan," katanya, Jumat (28/6/2024).

Kemudian, Minggu (23/6/2024), sambung Hendrawan, pihak kepolisian berupaya melakukan upaya penyelesaian perkara secara RJ. Tim penyidik juga telah menerima surat perdamaian dan surat pencabutan laporan dari orang tua korban yang melapor.

"Jadi kasus pengeroyokan tersebut telah dilakukan upaya penyelesaian perkara secara Restorative Justice yang mana pihak korban juga telah menyetujuinya," ungkapnya.

Hendrawan mengatakan keputusan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa korban dengan pelaku masih berteman serta kedua pelaku saat ini masih berstatus pelajar SMP.

"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara di luar peradilan," jelasnya.

Selanjutnya tim penyidik polres Lubuklinggau akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan guna proses tuntas penyidikan perkara secara RJ.



Simak Video "Video: Demo di DPRD Lubuklinggau Sempat Memanas gegara Massa Pelajar"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork