Kasus Wanita Copet HP-Dompet di Pasar Sentral Makassar Diselesaikan Lewat RJ

Kasus Wanita Copet HP-Dompet di Pasar Sentral Makassar Diselesaikan Lewat RJ

Muh Zunkarnaim - detikSulsel
Rabu, 19 Mar 2025 18:00 WIB
Pelaku copet (kiri) dan korban saat dipertemukan di Polsek Wajo, Makassar.
Pelaku copet (kiri) dan korban saat dipertemukan di Polsek Wajo, Makassar. Foto: (dok. Istimewa)
Makassar - Kasus pencopetan yang melibatkan seorang wanita bernama Fahmi di Pasar Sentral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir dengan restoratif justice (RJ). Pelaku yang mencuri handphone (HP) dan dompet milik korban sepakat untuk menyelesaikan perkara ini tanpa melalui jalur hukum setelah dimediasi oleh polisi.

"Proses RJ diterapkan dalam kasus pencopetan yang sempat viral di Makassar Mall," kata Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Proses RJ ini berlangsung di Aula Polsek Wajo pada Selasa (18/3) sekitar pukul 13.00 Wita. Dalam pertemuan tersebut, pelaku dan korban turut hadir.

"Pelaku yang tengah hamil 7 bulan dan memiliki 8 anak menghadapi situasi sulit. Demi masa depan 8 anak (pelaku), Polsek Wajo terapkan restorative justice kepada ibu hamil yang mencopet," ujarnya.

Adil mengungkapkan keputusan korban untuk memaafkan pelaku bukan berarti melemahkan hukum. Menurutnya, justru dari kasus ini nilai-nilai kemanusiaan semakin diperkuat.

"Keputusan korban yang memilih memaafkan bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuat nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan. Keberanian untuk memaafkan menjadi bagian dari semangat solidaritas sosial yang tinggi, sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat," imbuhnya.

Dia menambahkan RJ bukan sekadar penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga merupakan bentuk keadilan yang lebih berperasaan. Dia menuturkan dalam kasus ini, korban dengan penuh empati mencabut laporannya setelah mengetahui kondisi sulit yang dihadapi pelaku.

"Kita harus melihat kasus mana yang bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijak. Restorative justice hadir untuk menghindari hukuman yang justru bisa memperburuk keadaan sosial seseorang," pungkasnya.

Sebelumnya, pelaku ditangkap saat kepergok mencopet ponsel milik salah satu pengunjung Pasar Sentral pada Sabtu (15/3). Aksinya terbongkar setelah diteriaki oleh seorang pedagang di lokasi kejadian.

"Tertangkap setelah diteriaki oleh salah satu pedagang di Makassar Mall pada saat sedang mencopet HP salah satu pengunjung Makassar Mall," kata Kasi Humas Polsek Wajo Aipda Mashuri kepada detikSulsel, Minggu (16/3).

Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian pada Jumat (14/3). Kejadian itu telah dilaporkan korban ke polisi sehari sebelumnya.

"Setelah dicek CCTV, ternyata pelaku yang mencopet HP tanggal 15 (Maret) tersebut, ternyata pelaku itu juga yang mencopet di tanggal 14," ucapnya.


(asm/ata)

Hide Ads