Polisi Gadungan yang Tipu Warga Rp 345 Juta Pakai Uang untuk Illegal Drilling

Sumatera Selatan

Polisi Gadungan yang Tipu Warga Rp 345 Juta Pakai Uang untuk Illegal Drilling

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 28 Jun 2024 15:30 WIB
Tampang polisi gadungan Agus Heriyanto saat diamankan polisi.
Tampang polisi gadungan Agus Heriyanto saat diamankan polisi. Foto: Rio Roma Dhoni/detikcom
Palembang -

Polisi gadungan yang ditangkap usai mengaku bisa meloloskan anak korban dalam ujian seleksi penerimaan anggota Polri 2023 dengan biaya Rp 345 juta. Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk usaha illegal drilling.

"Uang tersebut dari pengakuan pelaku digunakan untuk usaha mengebor minyak dan kepentingan dia sehari-hari," ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo, Kamis (27/6/2024).

Pelaku atas nama Agus Heriyanto (43) mengaku sebagai anggota Polri yang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berhasil mengamankan seorang polisi gadungan. Ia mengaku memiliki relasi yang luas di kepolisian dengan pangkatnya," jelasnya.

Anwar menjelaskan pelaku merayu korban dengan pengakuan tersebut membuat korban berinisial A percaya kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

"Pelaku menipu dengan mengaku dapat meloloskan anak korban dalam tes masuk anggota Polri tahun 2023 kemudian meminta uang sejumlah Rp 345 juta sebagai syarat (diluluskan tes), korban melakukan proses transfer sebanyak 6 kali kepada pelaku," ujarnya.

Uang hasil penipuan lantas digunakan untuk membuka usaha illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin. Di hadapan polisi, pelaku Agus Heriyanto (43) membenarkan bahwa uang tersebut digunakan untuk usaha ilegal tersebut.

"Iya saya gunakan untuk usaha mengebor minyak tapi saya belum menerima hasil, sebab sumur yang dibor tidak ada minyaknya, tapi uangnya sudah habis. Pengeboran satu sumur senilai Rp 200 Juta," katanya saat ditanya pihak kepolisian.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads