Yesi (36), ibu rumah tangga di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan nyaris ditikam sajam dan dibakar oleh orang yang menggadaikan motornya, Ferdiansyah (24). Beruntung, Yesi berhasil kabur sehingga percobaan pembunuhan terhadapnya itu gagal.
Informasi dihimpun detikSumbagsel, peristiwa yang dialami Yesi itu terjadi saat ia sedang berada di depan Kantor Bank Sumsel Babel di Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengklaim jika pelaku pengancam Yesi sudah ditangkap Polsek Sekayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, untuk pelakunya sudah ditangkap. Ditangkap Polsek Sekayu," kata Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (27/6/2024).
Dijelaskannya, sebelum kejadian warga Babat Supat itu awalnya menegur pelaku, Ferdiansyah (24), pria yang telah menggadaikan motornya untuk menanyakan kejelasan motornya tersebut.
"Diduga tak senang ditegur korban soal gadai motor tersebut sehingga pelaku kemudian ia emosi dan mengancam korban," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Sekayu AKP Ramayudha menyebut, kala itu pelaku tak hanya mengancam korban. Saat kejadian itu, pelaku juga langsung menyiram tubuh korban menggunakan BBM Pertalite dengan tujuan hendak membakar korban. Korban yang terancam kemudian berlari menyelamatkan diri.
"Melihat korban berlari untuk menyelamatkan diri dengan keadaan tubuh basah setelah disiram pelaku pakai Pertalite, pelaku berusaha mengejarnya dengan mengacungkan sebilah senjata tajam," kata Kapolsek, terpisah.
Korban berhasil selamat, sementara pelaku langsung kabur melarikan diri. Merasa terancam dan tak terima atas kejadian itu, Yesi lalu melaporkannya ke Polsek Sekayu di hari yang sama dan diterima dengan nomor laporan: LP/B 02/III/2024/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel.
"Berdasarkan laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. Lalu pada Senin (24/6/2024) pelaku berhasil ditangkap personil unit Reskrim Polsek Sekayu, dan dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," kata Yuda.
Berdasarkan pemeriksaan, hari ini warga Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu itu pun ditetapkan tersangka. Dia pun tercantum 15 tahun penjara atas perbuatannya. Sejumlah barang bukti turut disita polisi, seperti baju dan celana korban, jeriken dan sebilah parang pendek.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHPidana juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman, yang diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," jelas Kapolsek.
(dai/dai)