Ibu di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, berinisial K (43) yang membunuh bayinya lantaran malu gegara hasil hubungan gelap ditetapkan polisi sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap K.
"Ya, sudah dijadikan tersangka," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (26/6/2024).
Kata Herman, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik serta mentalnya dan hasilnya normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, sudah visum juga untuk membuktikan dia memang baru melahirkan. Sudah dicek juga ke psikolog dan hasilnya normal," ungkapnya.
Mengenai siapa yang telah menghamili tersangka, Herman mengatakan polisi masih berfokus kepada pemeriksaan tersangka terlebih dahulu.
"Belum soal itu, nanti dilanjutkan lagi hasil pengembangan pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis.
"Kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat 3 Undang-undang PPA Nomor 17 Tahun 2016 dan untuk pasal KUHP-nya itu junto Pasal 341 KUHP, sudah itu kita lapis lagi dengan Undang-undang KDRT Pasal 44 dengan ancaman di atas 7 tahun," tegasnya.
(csb/csb)