2 Honorer BPN Bungo Terlibat Kasus Mafia Tanah, Menteri AHY: Itu Hanya Oknum

Jambi

2 Honorer BPN Bungo Terlibat Kasus Mafia Tanah, Menteri AHY: Itu Hanya Oknum

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 26 Jun 2024 10:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Dua orang honorer di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bungo, IR dan RY, terlibat dalam kasus mafia tanah pemalsuan sertifikat. Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan bahwa keduanya hanya oknum dan sudah dipecat.

AHY menegaskan dalam menegakkan keadilan harus dilakukan secara menyeluruh termasuk terhadap internal dari ATR/BPN itu sendiri.

"Penegakan aturan itu tidak boleh hanya sifatnya eksternal kita justru menekankan agar jajaran internal ATR BPN juga harus bersih punya integritas," kata AHY, usai konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Jambi, Selasa (25/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AHY memastikan bahwa keduanya itu hanya oknum yang merusak integritas pegawai ATR/BPN. Dia menyebut bahwa kedua oknum itu sudah dipecat dan saat ini tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya.

"Saya yakin itu hanya oknum. Mengapa? karena yang lain telah bekerja dengan baik dan berintegritas bekerja untuk masyarakat. Namun tentunya selalu ada oknum yang kita ketahui sudah punya niat tidak baik melawan hukum atau melanggar hukum. Tentunya kita selesaikan dengan secara hukum juga," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya kasus itu, kata AHY, menjadi pengingat pegawai ATR/BPN lainnya untuk tidak bermain dalam praktik kotor permainan sertfikat tanah apalagi bersekongkol dengam mafia tanah.

"Ini sekaligus menjadi pesan kuat kepada siapapun jangan coba-coba. Kita tidak ingin ada yang jadi korban," tegasnya.

Dalam kasus yang menyeret dua honorer itu, berawal dari seseorang bernama Zulkifli yang saat ini DPO membuat surat jua beli seolah-olah tanah tersebut miliknya. Lalu tanah itu dijual kepada tersangka HT.

HT kemudian mengajukan pembuatan sertifikat dengan melibatkan 2 oknum honorer BPN, IR dan RY. Di mana kedua oknum itu menghapus nama dalam sertifikat dan diganti dengan nama lain.




(csb/csb)


Hide Ads