Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online yang marak belakangan ini. Hasil patroli siber selama sebulan terakhir, sudah 170 situs dilakukan pemblokiran.
Plt Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menerangkan pihaknya telah bekerja sebelumnya memberantas judi online dengan mengajukan sejumlah akun untuk diblokir melalui Mabes Polri selama 27 April-23 Juni 2024.
"Sudah beberapa akun yang kami ajukan untuk diblokir. Terhitung dari tanggal 27 April 2024-23 Juni 2024 total pemblokiran situs judi online sebanyak 170 situs," kata Reza, Senin (24/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan, perkara judi online memang saat ini menjadi atensi termasuk bagi pihaknya untuk memberantas kegiatan yang sangat merugikan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum di Indonesia.
"Perkara judi online ini memang menjadi atensi dari pusat. Kita patroli untuk memblokir situs yang mengandung konten perjudian," ungkap Reza.
Reza menegaskan bahwa Tim Subdit Siber terus melakukan patroli mencari akun judi online untuk dilakukan penyelidikan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif perjudian daring, terutama di kalangan generasi muda.
"Patroli siber terus dilakukan untuk melakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Ditsiber Bareskrim Polri," ungkap Reza.
Selain itu, kata Reza, Tim Siber juga memonitor sejumlah akun sosial media di Jambi dan influencer lokal yang nekat mempromosikan judi online tersebut. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menemukan aktivitas tersebut.
"Belum ada yang kami temukan (mempromosikan judi)," tutupnya.
Selain pemblokiran, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran menggiurkan dari situs-situs judi online.
(dai/dai)