Lampung

Lagi! 2 Selebgram di Lampung Promosikan Judi Online Ditangkap Polisi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 25 Jun 2024 19:01 WIB
Foto: Ilustrasi judi online (Edi Wahyono)
Lampung -

Polisi kembali menangkap dua selebgram di Kota Metro, Provinsi Lampung karena mempromosikan judi online. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro.

Adapun identitas keduanya yakni NEA (21) dan RES (20). Keduanya merupakan warga Kota Metro, Provinsi Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan tangkapan tersebut.

"Benar, Polres Metro kembali menangkap dua selebgram yang mempromosikan situs judi online. Keduanya warga Kota Metro, Provinsi Lampung," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (25/6/2024).

Umi menerangkan keduanya ditangkap di waktu berbeda.

"Untuk NEA ditangkap pada tanggal 19 Juni 2024, kemudian untuk RES kami tangkap 21 Juni 2024," ungkapnya.

Keduanya menurut Umi ditangkap setelah mempromosikan situs judi online baik di biodata maupun histori Instagram pribadi mereka.

"Jadi mereka ini mempromosikan situs judi online itu melalui akun Instagram pribadi mereka, situs judi online itu disematkan di biodatanya maupun histori Instagram mereka," imbuhnya.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro. Sebelumnya, Polres Metro telah menangkap dua selebgram dan dua pengendorse. Dalam pengungkapan judi online ini total ada 6 tersangka yang telah ditahan.



Simak Video "Video Kepsek SMP 13 Lampung soal Siswinya Putus Sekolah gegara Dibully"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork