Kronologi Penangkapan Selebgram Lampung Berawal dari Instastory Link Judol

Lampung

Kronologi Penangkapan Selebgram Lampung Berawal dari Instastory Link Judol

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Jun 2024 14:40 WIB
Ilustrasi Judi Online
Foto: Edi Wahyono
Metro -

Akibat mempromosikan situs judi online, dua selebgram Kota Metro ditangkap polisi. Keduanya menerima bayaran Rp 1,5 juta per bulan untuk mengendorse situs judi tersebut.

Kedua selebgram berinisial PM dan BA bersama dua teman pria yakni DF dan BOA yang mengendorse situs judi online itu kini telah ditahan di Mapolres Metro.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan kronologi penangkapan keempatnya. Penangkapan berawal dari tim Satreskrim Polres Metro melakukan patroli cyber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Satreskrim Polres Metro melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik PM yakni @putri_melianna yang mana mempromosikan situs judi online di story Instagramnya. PM juga menyematkan link situs tersebut di profilnya," katanya kepada detikSumbagsel, Sabtu (22/6/2024).

Dari temuan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PM pada Rabu (19/6/2024) malam pukul 20.45 WIB di Kota Metro.

ADVERTISEMENT

"PM berhasil ditangkap pada Rabu lalu, kemudian dilakukan pengembangan dan mendapatkan 3 pelaku lainnya yakni BA, DF serta BOA," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Umi menerangkan bahwa diakui PM menerima endorse situs judi online setelah ditawari oleh DF dan BOA.

"PM mengakui menerima endorse itu dari DF dan BOA dengan bayaran Rp 1,5 juta per bulan. Kemudian PM mengajak BA untuk bergabung dan menerima endorse tersebut," terang Umi.

Pembayaran itu kata Umi dilakukan lewat transfer dari orang yang menghubungi DF dan BOA.

"Pembayarannya ditransfer dari orang yang menghubungi DF dan BOA, mereka ini berbagi dari pembayaran Rp 1,5 juta itu. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pemilik rekening yang melakukan pembayaran untuk dua selebgram ini," imbuhnya.

Keempatnya dijerat dengan pasal tindak pidana yang dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads