Ayah di Muba Perkosa Anak Sendiri, Sempat Kabur Usai Dilaporkan ke Polisi

Sumatera Selatan

Ayah di Muba Perkosa Anak Sendiri, Sempat Kabur Usai Dilaporkan ke Polisi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 25 Jun 2024 15:00 WIB
EB (40). ayah di Musi Banyuasin yang perkosa anaknya berkali-kali.
EB (40). ayah di Musi Banyuasin yang perkosa anaknya berkali-kali. Foto: Dok. Polres Musi Banyuasin
Musi Banyuasin -

EB (40), ayah di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena berulang kali memperkosa anaknya sendiri, EY (16). Aksi bejatnya terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita ke sang ibu.

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto membenarkan adanya penangkapan EB tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan ibu korban pada Sabtu (4/5) lalu.

"Iya benar, pelaku ini merupakan ayah kandung korban ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban," kata Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (25/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan semua barang bukti, polisi pun mencari EB yang langsung menghilang usai dilaporkan. Setelah mengendus keberadaan EB, polisi pun menangkapnya pada Selasa (11/6) dan membawanya ke Polres Muba tanpa perlawanan.

"Karena setelah peristiwa tersebut dilaporkan, pelaku langsung menghilang. Alhamdulillah sekarang sudah kami tangkap. Dan saat ini pelaku sudah resmi ditetapkan tersangka," katanya.

ADVERTISEMENT

Usai EB diamankan, polisi langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap EB. EB mengakui telah memperkosa korban berulang-ulang sampai lupa sudah berapa kali.

"Dari keterangan yang kami dapat, tersangka merudapaksa (memperkosa) korban sudah berkali-kali, dan dilakukannya dirumah tersangka sendiri," katanya.

"Kejadian pertama dilakukan saat korban sedang bermain handphone di kamar sendirian, kemudian berlanjut hingga beberapa kali dan terakhir pada hari Jumat (3/5/2024),"sambungnya.

Susianto menyebut, kasus yang tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muba. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar.rupiah, dan berhubung pelakunya adalah orang tuanya sendiri maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang ada," jelasnya.




(des/des)


Hide Ads