Komala Sari (30), seorang pedagang balon LED melaporkan mantan bosnya, EL, ke Mapolrestabes Palembang. Ia menyebut sudah dianiaya terlapor yang diduga karena adanya berita bohong.
Komala mengatakan dirinya dianiaya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Minggu (23/6/2024) sore. Kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Komala menyebutkan saat kejadian terlapor EL diduga mendapat informasi bahwa dirinya sudah melakukan pengeroyokan pada anak buah terlapor.
Berbuah aduan tersebut, EL tiba-tiba melabraknya dan langsung menganiaya Komala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karyawannya (karyawan EL) mengaku saya keroyok. Makanya dia datangi tempat saya berjualan dan menganiaya saya. Saya bilang kalau aduan itu tidak benar. EL ini tidak terima (kalau karyawannya yang salah), jadi dia ngajak saya duel. Tapi saya mundur karena tidak mau berkelahi," katanya, Senin (24/6/2024).
Namun, lanjut Komala, kepalanya justru dipukul hingga ia terjatuh. Tak berhenti sampai di situ, Komala mengaku lehernya dicekik dan badannya diseret oleh terlapor.
"Saya dipukul sampai jatuh, dicekik, terus diseret. Beruntung banyak pedagang yang lerai dan membantu saya," katanya.
Akibatnya kejadian tersebut, Komala mengaku mengalami lebam di bagian tangannya. Selain itu, lanjutnya, lehernya juga terasa nyeri akibat penganiayaan tersebut.
"Tangan dan leher saya sakit. Sakit hati juga saya diperlakukan seperti itu jadi saya lapor," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dialami Komala. Menurutnya, terlapor terancam pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan.
"Kami sudah menerima laporan penganiayaan dari korban. Setelah ini, akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
(dai/dai)