Pelaku Penipuan Arisan Bodong di Beltim Jadi Tersangka, Ini Modusnya

Bangka Belitung

Pelaku Penipuan Arisan Bodong di Beltim Jadi Tersangka, Ini Modusnya

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 23 Jun 2024 20:31 WIB
Pelaku penipuan arisan bodong di Beltim.
Foto: Pelaku penipuan arisan bodong di Beltim. (Dok. Polres Belitung Timur)
Belitung Timur -

Seorang wanita berinisial NN (26) ditangkap polisi karena terlibat penipuan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Bangka Belitung. NN telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus arisan bodong.

"Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka setelah beberapa kali penyidik melakukan gelar perkara. Tersangka langsung ditahan di Mapolres Beltim," tegas Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Fatah Meilana dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (23/6/2024).

Tersangka NN awalnya diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan yang dituduhkan terhadapnya. Selanjutnya polisi memeriksa sejumlah korban, termasuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup, kemudian NN ditetapkan tersangka. Dia disangkakan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," tegasnya kembali.

Fatan menjelaskan korban-korban ini merupakan member dari tersangka yang tergabung dalam Group WhatsApp-nya. Sedikitnya ada 150 orang yang tergabung di dalamnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau arisan sudah berlangsung sejak tahun 2017. Tapi untuk penipuan berkedok arisan baru dijalankan pelaku sejak awal tahun 2023," jelasnya.

Modus penipuan yang dilakukan tersangka NN pun dibongkar polisi. Ia mengajak korban atau membernya untuk bergabung di dalam arisan lelang.

"Modus penipuan menyebarkan bentuk tawaran yang memberikan keuntungan dalam bentuk list yang berisi nominal tertentu dalam kedok arisan. Dari beberapa list yang ditawarkan tersangka salah satunya bila memasang Rp 5,5 juta dalam tempo tertentu bisa mendapatkan uang Rp 14 juta," katanya.

Korban yang selama ini arisan dengan tersangka dan tidak pernah terjadi masalah, akhirnya mereka tertarik kemudian bergabung. Kepercayaan itu diselewengkan, uang arisan korban digunakan untuk keperluan lain. Polisi tak menyebutkan uang korban digunakan pelaku untuk kebutuhan apa.

"Akibatnya korban mengalami kerugian mulai dari Rp 4 juta sampai dengan Rp 500 juta," sebutnya.

Sejauh ini, baru satu korban yang membuat laporan polisi (LP) secara resmi, terkait kasus penipuan yang perputaran uang sekitar Rp 4 miliar. Dalam waktu dekat korban-korban lain segera membuat laporan.

"Untuk saat ini dimungkinkan akan bertambahnya korban yang akan membuat Laporan Polisi," tambahnya.




(dai/dai)


Hide Ads