Pemilik sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial PT (26) sudah ditetapkan tersangka. Usai kejadian, PT langsung menyerahkan diri ke polisi.
Peristiwa sumur ilegal meledak dan terbakar itu terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengatakan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Keluang pun langsung mendatangi lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, saat pihak kepolisian mendatangi TKP memang benar ada kobaran api yang berasal dari sumur minyak ilegal," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel Minggu, 23/4/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Susianto, sumur minyak ilegal tersebut milik PT (26) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba. Usai kejadian, pemiliknya menyerahkan diri ke Polsek Keluang. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemilik sumur minyak ilegal PT (26) menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian. Saat ini sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, kata Susianto, api diduga berasal dari percikan api mesin penyedot lalu menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada di lokasi tersebut.
"Ada 3 titik sumur minyak ilegal yang terbakar, 2 titik sudah berhasil dipadamkan sementara 1 titik lagi masih diupayakan pemadaman. Untuk korban jiwa tidak ada dalam peristiwa itu," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut tersangka PT (26) dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
(dai/dai)