Riduan DPO Korupsi Jaringan Komunikasi Muba Ditangkap Kejati Sumsel

Sumatera Selatan

Riduan DPO Korupsi Jaringan Komunikasi Muba Ditangkap Kejati Sumsel

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Jun 2024 20:30 WIB
Riduan, DPO kasus korupsi jaringan komunikasi Muba.
Riduan, DPO kasus korupsi jaringan komunikasi Muba. Foto: Irawan/detikcom
Palembang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Kasi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Musi Banyuasin Riduan yang merupakan DPO kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokak desa yang merugikan negara Rp 27 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tersangka Riduan merupakan DPO sejak 15 Mei 2024. Tersangka tidak bersikap kooperatif hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini Sabtu (22/6) Kejati Sumsel berhasil menangkap Riduan DPO kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika. Tersangka langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan," katanya kepada media, Sabtu (22/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vanny menjelaskan peran Riduan yaitu kasi keuangan memanfaatkan jabatan dengan bersama sama tersangka lainnya yang sudah ditahan. Mereka melakukan mark up harga jaringan/instalasi komunikasi dan informatika desa.

"Jadi Riduan ini bersama tersangka lainnya yang sudah kita tahan melakukan mark-up atau menggelembung harga jaringan/instalasi komunikasi dan informatika desa," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tersangka Riduan ditahan di rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

"Kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Riduan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Juni-11 Juli 2024 ," jelas Vanny.

Adapun perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.




(des/des)


Hide Ads