Mobil Vs KA Babaranjang di Rel Tanpa Palang Pintu Lampung, 1 Tewas

Lampung

Mobil Vs KA Babaranjang di Rel Tanpa Palang Pintu Lampung, 1 Tewas

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Jun 2024 17:00 WIB
Polisi mengevakuasi korban kecelakaan mobil Vs KA Babaranjang di Natar.
Foto: Polisi mengevakuasi korban kecelakaan mobil Vs KA Babaranjang di Natar. (Dok. Polsek Natar)
Lampung Selatan -

Kecelakaan melibatkan satu unit mobil dan KA Babaranjang terjadi di Natar, Lampung Selatan. Seorang pengendara tewas setelah mobilnya sempat terseret sejauh 100 meter dari titik perlintasan tanpa palang pintu.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (21/6/2024) dinihari pukul 01.10 WIB di jalur perlintasan Kereta Api KM 27, Desa Merak Batin. Dari beberapa foto yang diterima detikSumbagsel, tampak kondisi mobil milik korban yakni jenis Toyota Agya warna putih bernomor polisi BE 2714 GQ ringsek setelah terseret kereta api.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan peristiwa tersebut terjadi diduga korban tidak mendengar adanya kereta yang ingin melintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil Toyota Agya warna putih datang dari arah Desa Negara Ratu menuju ke Jalinsum Desa Merak Batin, pada saat di perlintasan saksi melihat mobil yang dikendarai korban ini tanpa memperhatikan kereta api yang akan melintas sehingga tertabrak Kereta Babaranjang dan terseret di perlintasan kurang lebih 100 meter," katanya, Sabtu (22/6/2024).

Akibat peristiwa tersebut, mobil mengalami ringsek parah dan tubuh korban terjepit. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut berupaya melakukan pertolongan dengan mengeluarkan tubuh korban.

ADVERTISEMENT

"Langsung ditolong warga setempat, tubuhnya berhasil dikeluarkan dan langsung dievakuasi ke rumah sakit. Namun yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Hendra.

Sementara, Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari mengatakan perlintasan tersebut resmi dan memang tidak memiliki palang pintu pengaman.

"Itu perlintasan resmi tidak dijaga, namun pada saat peristiwa terjadi masinis telah memberikan semboyan 35 (Suling/Klakson) sebagai peringatan atau tanda bahwa KA akan melintas. Dan lampu sorot dari Lokomotif sudah terlihat terang. Kondisi Rambu-rambu di PJL 18 lengkap dan kondisi jalan baik dengan lebar 5 meter. Dan pengguna jalan raya memiliki pandangan yang bebas," tuturnya.

Atas peristiwa ini, Zaki mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Jangan menyelonong atau menerobos perlintasan, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta pastikan tidak ada kereta api yang mendekat," tandasnya.




(dai/dai)


Hide Ads