Selupuluh remaja di Pangkalpinang, diamankan polisi saat hendak tawuran. Saat ini, mereka masih ditahan dengan barang bukti sajam.
Adapun identitas remaja tersebut berinisial EAC (19), DDS (18), MDR (17), STR (16) DAN FKA (16). Kemudian, MAL (15), ZOI (15), IAY (15), RZI (15), dan terakhir inisial RSA (13).
Informasi yang dihimpun, remaja tersebut diamankan pada Rabu (19/6/2024) dini hari, di Jalan Adhiyaksa, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang. Kabarnya, polisi turut menyita sejumlah senjata tajam (sajam) dari berbagai ukuran dan jenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, kita amankan di Jalan Adhiyaksa Kacang Pedang, pukul 03.00 WIB. Ada 10 remaja yang diamankan, delapan di antaranya masih anak di bawah umur dan 2 dewasa," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman kepada detikSumbagsel, Rabu.
Riza menjelaskan, sepuluh remaja ini diamankan Tim Berantas Sat Samapta yang tak jauh dari gedung SMPN 2 Pangkalpinang. Mereka terjaring petugas ketika akan melakukan aksi tawuran.
"Mereka diduga hendak terlibat aksi tawuran dengan membawa sajam. Di TKP, anggota mengamankan dua bilah sajam," jelasnya.
Selain sajam, polisi juga mengamankan empat sepeda motor mereka. Hingga kini remaja yang sebagian masih berstatus pelajar itu masih diperiksa PPA Satreskrim Polresta.
"Masih diperiksa (kesepuluh remaja yang diamankan). Kita masih melakukan penyelidikan (terkait motif)," ujarnya.
Setelah diperiksa, orang tua dari remaja tersebut akan dipanggil polisi. Mereka juga diminta untuk membuat perjanjian tak mengulangi kembali, termasuk dilakukan pembinaan. Jika masih mengulangi kembali, mereka akan sanksi tegas.
(csb/csb)