Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik negara yakni berinisial IS. Saat ini, dia telah ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Sebelumnya Selasa (5/3/2024) lalu, IS pernah ditetapkan sebagai tersangka bersama oknum Lurah Paal Satu inisial MY di Kecamatan Tanjungpandan. Dia kemudian dibebaskan oleh Majelis Hakim usai mengajukan gugatan pra peradilan, pada April 2024 lalu.
IS sendiri merupakan warga sipil yang mengajukan pemohon Surat Keterangan Tanah (SKT) terhadap tersangka MY dalam kasus ini. Kini IS kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang pernah menjeratnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Atas) bukti pemulaan yang cukup dan berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP kembali menetapkan satu orang tersangka dengan Inisial IS selaku masyarakat pemohon SKT," jelas Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri dikonfirmasi, Minggu (16/6/2014).
Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Kata Riki, penetapan tersangka IS setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan bukti tambahan. Berdasarkan itu, IS akhirnya kembali ditetapkan tersangka dengan Nomor: B-1107/L.9.12/Fd.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.
"Hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah didapat bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan fasilitas publik (lapangan bola) seluas 8.236,725 M2, periode 2022-2023," tegasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan tersangka IS akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (14/6) hingga 3 Juli 2024 mendatang, di Lapas Kelas II B Tanjungpandan.
"Dalam penyidikan didapatkan fakta terbaru mengenai keterlibatan orang terdekat dari tersangka yang akan diungkap dan ditelusuri oleh penyidik. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," ujarnya.
Awal Kasus
Kasi Intel Kejari Belitung mengungkapkan kasus bermula ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY. SKT itu kemudian diterbitkan oleh tersangka MY.
Dengan terbit Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum yakni lapangan bola seluas 8.236,725 meter persegi.
Lokasinya di Jalan Bintara Dalam, RT 012/009 Lingkungan IV, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Berdasarkan SK Bupati Belitung, tanah tersebut merupakan Tanah Negara/tanah milik daerah.
"Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjualbelikan tanah tersebut kepada masyarakat melalui promosi media online. Dan telah terjual beberapa bidang tanah kurang lebih senilai Rp 452 juta," ungkap Kasi Intel Kejari Belitung.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.059.181.250. Hal ini setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bangka Belitung melakukan perhitungan.
Kasus ini tercium penyidik, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung diterjunkan melakukan untuk melakukan penyelidikan. Terungkap, tersangkaya adalah warga sipil berinisial IS dan oknum Lurah Paal Satu inisial MY di Kecamatan Tanjungpandan.
Berdasarkan alat bukit dan barang bukti yang dikumpulkan atau berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP, kedunya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan 2 orang Tersangka dengan inisial MY selaku oknum Kelurahan Paal Satu dan IS, selaku masyarakat pemohon SKT," katanya.
IS tak terima atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia melalui kuasa hukum mengajukan pra peradilan dan hakim memutuskan bebas. Setelah penyidik melengkapi apa yang menjadi kekurangan dalam pra peradilan sebelumnya, IS kembali dijebloskan ke penjara.
(csb/csb)