Bejat! Ayah Perkosa 2 Anak Kandung hingga 1 Korban Hamil 8 Bulan

Regional

Bejat! Ayah Perkosa 2 Anak Kandung hingga 1 Korban Hamil 8 Bulan

M Afdal Afrianto - detikSumbagsel
Rabu, 19 Jun 2024 15:40 WIB
ilustrasi
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Dok.Detikcom)
Limapuluh Kota -

Ayah di Limapuluh Kota, Sumatera Barat, berinisial PS, tega memerkosa 2 anak kandungnya yang masih berusia 14 dan 16 tahun. Akibat perbuatan itu, satu dari anak pelaku ada yang hamil delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, mengatakan kedua korban yang menjadi korban pemekosaan ayah kandungnya masih berstatus pelajar SD dan SMP.

"Kita pada Januari lalu saat menerima laporan ibu korban, anak pelaku yang masih berumur 16 tahun tengah hamil 15 Minggu. Sementara perkiraan sekarang tengah hamil 8-9 bulan. Sementara putrinya yang berumur 14 tahun alat kelaminnya mengalami robek akibat persetubuhan yang dilakukan pelaku secara berulang," ujarnya, Selasa (18/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Ditangkap

Doni mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan benar korban ternyata hamil setelah disetubuhi ayah kandungnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, memang pelakunya adalah ayah kandung korban. Kedua korban juga merupakan pelajar SD dan SMP," ujarnya.

Kata dia, pelaku ditangkap setelah istrinya melapor ke polisi. Namun, saat dilaporkan pelaku berupaya kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.

ADVERTISEMENT

"Penangkapan pelaku usai kami menerima laporan polisi. Pelaku pada hari Minggu (16/5) kemarin kita tangkap, itu di daerah Barung-barung Balantai, Kecamatan Tarusan, Pesisir Selatan. Saat itu pelaku kabur dan bersembunyi di sana," ungkapnya.

"Pengakuan pelaku, aksi persetubuhan itu dilakukan sejak tahun 2020 lalu kepada kedua korban, sampai akhirnya terbongkar pada Januari 2024 lalu. Sementara selama itu pelaku melakukan persetubuhan secara berulang kepada kedua korban," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini PS ditahan di sel sementara di Mapolres Payakumbuh. Dia terancam dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak serta Pasal 287 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.

"Kita akan jerat dia dengan Pasal berlapis, mulai dari Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo pasal 76 huruf (d) UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Untuk perlindungan anak hukuman 15 tahun penjara, sementara Pasal 287 KUHP ancamannya 9 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads