Seorang pengedar narkoba di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Bayu Wniata (33), ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di Musi Rawas, 3 tahun silam.
Bayu ditangkap di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Sabtu (15/6/2024) pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nopera Enam Jaya Putra mengatakan pelaku diamankan setelah ia membeli sabu untuk dijualnya kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip dengan isi masing-masing 15 plastik berisikan sabu dengan total berat 2,70 gram," ungkapnya, Selasa (18/6/2024).
Nopera mengatakan total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari pelaku berjumlah 30 paket plastik dengan total berat 5,40 gram.
"Barang tersebut ditemukan anggota di dekat tempat duduk tersangka saat diamankan," ujarnya.
Saat diamankan, sambung Nopera, pelaku mengaku membeli barang tersebut di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan barang itu akan dijual kembali.
"Tersangka juga mengakui barang bukti tersebut akan dijualnya kembali," katanya.
Setelah ditelusuri, diketahui Bayu Winata juga pernah diamankan oleh polisi di Musi Rawas pada tahun 2021 atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan," ungkapnya.
(csb/csb)