Seorang wanita berinisial E (24) di Batam ditangkap polisi setelah pihak PT Satnusa Batam melaporkan aksi pencurian di perusahaan tersebut. Tak tanggung, wanita yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut sudah mencuri 143 unit handphone senilai Rp 450 juta.
Dilansir detikSumut, aksi pelaku E dilakukan karena dirinya sudah terjerat utang pinjaman online (pinjol). Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan mengatakan kasus tersebut bermula saat pihak perusahaan membuat laporan pada 30 Mei 2024 ke polisi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Kami menerima laporan dari manajemen PT Satnusa. Yang mana mereka mengaku kehilangan handphone sebanyak 143 unit yang akan dikemas untuk disebar di pasar hilang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan karyawan inisial E," kata Iptu Doddi, Sabtu (15/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku memiliki jabatan sebagai pengecekan hasil produksi. Total 143 unit handphone yang dicuri itu dalam kurun waktu 21-29 Mei 2024.
"Pelaku inisial E ini merupakan karyawan PT Sat Nusa yang memiliki jabatan PRO atau pengecekan hasil produksi. Jadi pelaku mengambil 143 handphone dalam kurun waktu 21-29 Mei 2024," ujarnya.
Dari penyelidikan dan pemeriksaan polisi, pelaku E mengambil ratusan handphone itu dengan dibawa satu persatu. Pelaku E juga diketahui dibantu seorang rekannya inisial D.
"Modus pelaku,mengambil satu persatu dengan cara dibawa memasukkan ke sela-sela bajunya disembunyikan ke toilet, kemudian dibawa keluar tanpa ada pengecekan sekuriti. Kemudian diserahkan ke rekannya D yang sudah menunggu di luar perusahaan. Handphone itu dibawa keluar saat jam istirahat dan jam pulang kerja," jelasnya.
"Sehari pengakuan pelaku bisa 5-10 unit handphone bisa diambil pelaku. Pelaku lainnya inisial D juga telah diamankan," tambahnya.
Pelaku inisial E, mengaku kepada polisi bahwa dirinya nekat mencuri ratusan handphone itu karena terjerat pinjaman online. Akibatnya perbuatan pelaku kerugian perusahaan mencapai Rp 450 juta.
"Pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjol. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta," ujarnya.
Doddy menyebut dari penyelidikan dan pengembangan dua pelaku itu, polisi kembali mengamankan seorang pelaku berinisial S. Pelaku inisial S tersebut diketahui merupakan penadah handphone curian tersebut.
"Jadi total ada tiga pelaku, inisial E, inisial D dan Inisial S. Pelaku inisial S ini merupakan penadah. Saat ini semua pelaku telah diamankan di Polresta Barelang," ujarnya.
(dai/dai)