Polisi menangkap 3 terduga pelaku yang terlibat atas penembakan Anang Adriyono (37), warga Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi. Ketiganya saat ini tengah diperiksa.
Ketiganya ialah seorang wanita berinisial PR alias Puput (37) dan dua orang pria S (40) dan C alias Can (27). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (15/6/2024).
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan PR yang pertama kali ditangkap di rumahnya di Jalan Poros SPC Desa Muara Dalang Kecamatan Tabir Selatan, sekira pukul 03.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, PR terlibat dalam penembakan yang mengakibatkan korban Anang meninggal dunia. Selanjutnya, polisi mengejar dua pelaku lainnya.
Polisi menangkap S dan C sekira pukul 11.30 WIB di rumah masing-masing yang masih satu kampung dengan PR di Jalan Mujair Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan.
"Alhamdulillah, Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini, ketiga tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara maraton guna mengetahui motif dari penembakan tersebut," kata Ruri, Sabtu (15/6/2024).
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya masih mengonfrontasi keterangan masing-masing pelaku untuk mengetahui motif sebenarnya.
"Kami mohon doa dan dukungannya agar perkara ini bisa kami ungkap sampai tuntas, serta tak lupa saya ucapkan ribuan terima kasih kepada masyarakat Tabir dan Tabir Selatan yang tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," jelas Ruri.
Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, diduga motifnya adalah sakit hati tersangka PR. Sebelumnya polisi mengindikasika ada cinta segitiga di balik penembakan korban.
"Hasil pemeriksaan sementara terindikasi karena faktor sakit hati akibat pengancaman yang dilakukan oleh korban terhadap tersangka PR alias Puput. Namun demikian sampai saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka dan para saksi," sebutnya.
Untuk mengungkap terang penyebab kematian korban, saat ini penyidik Polres Merangin Tim Dokter Forensik untuk melakukan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Umum Kolonel Abunjani Bangko.
Selain pelaku, dalam perkara tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit HP, 1 buah senpi rakitan, 1 buah bekas proyektil, 3 unit sepeda motor, 1 buah dompet dan 3 unit laptop.
(des/des)