Marbot di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, bernama Ambo Upek (74) ditangkap polisi karena memperkosa anak berusia 11 tahun. Pelaku sempat akan dihakimi massa usai kepergok membawa korban ke dalam rumahnya.
"Benar (ada pemerkosaan). Kejadiannya pada Kamis (13/6) pukul 10.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani, kepada detikSumbagsel, Sabtu (15/6/2024).
Kata Raja, lokasi pemerkosaan gadis di bawah umur tersebut terjadi di rumah pelaku. Pelaku sempat akan dihakimi massa yang murka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Iya) Sempat ramai. Anggota Polsek Toboali yang mendapat laporan langsung ke TKP mengamankan pelaku," katanya.
Kasus ini terbongkar setelah pelaku kepergok kakak korban yang juga masih di bawah umur. Saat itu, saksi melihat adiknya ditarik pelaku masuk ke kamarnya. Peristiwa itu kemudian diadukan ke ibunya.
"Saat didatangi (ibu korban) ke TKP, pelaku berdalih bahwa korban tidak ada di rumahnya. Setelah dicek korban ditemukan di kamar mandi, disembunyikan," ungkapnya.
Warga yang geram hampir akan menghakimi pelaku yang merupakan marbot. Beruntung anggota polisi tiba tepat waktu dan berhasil mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Toboali.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya. Kini Ambo telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur dan cabul.
"Aksinya telah dilakukan sebanyak 2 kali, pertama cabul dan kedua kalinya persetubuhan. AU sudah tersangka dan telah ditahan," ujarnya.
(csb/csb)