Terungkap, Ini Motif Anto Buat Laporan Palsu Dibegal 3 Pria Bersenpi

Sumatera Selatan

Terungkap, Ini Motif Anto Buat Laporan Palsu Dibegal 3 Pria Bersenpi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Jun 2024 13:30 WIB
Pria (pegang HP) di Pabumulih ditangkap polisi usai membuat laporan palsu dibegal 3 pria bersenpi.
Pria (pegang HP) di Pabumulih ditangkap polisi usai membuat laporan palsu dibegal 3 pria bersenpi.(Foto: Istimewa/Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Pria di Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Shardianto alias Anto (28) yang membuat laporan palsu dibegal 3 pria bersenpi sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka. Ternyata, motifnya takut diceraikan istri karena menggelapkan uang warga untuk judi online (judol).

Hal itu terungkap, usai Polsek Cambai Prabumulih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Anto dalam mengungkap alasannya sampai nekat membohongi keluarganya dan kepolisian.

"Jadi, motif dia ini takut diceraikan istrinya," kata Kapolsek Cambai Iptu Yogie Malta dikonfirmasi detikSumbagsel Sabtu (15/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yogie, berdasarkan keterangan yang diterima Anto, kesehariannya bekerja menjaga bisnis keluarganya yakni konter Handphone (HP) dan agen BRI Link.

"Selama menggeluti bisnis itu, tersangka ini sudah kerap ditegur sang istri karena perhitungan keuangan selalu tidak kelop dikarenakan uangnya digunakan tersangka untuk judi online," katanya.

ADVERTISEMENT

Karena Anto yang kecanduan judi online terus menggelapkan uang usaha keluarga, sehingga istrinya mengultimatum Anto apabila kembali berulah memakai uang bisnis keluarga untuk judi online maka istrinya meminta untu bercerai dengan pelaku.

"Karena sehari sebelum kejadian ada warga yang menyetorkan uang sebesar RP 11 juta ke agen BRI Linknya memakai jasanya untuk minta diambilkan ke ATM, di hari itu tersangka gelap mata dan menghabiskan uang tersebut bermain judi online. Setelah uang habis tersangka sadar bahwa dia terancam bercerai dan dilaporkan warga apabila tak dapat mengembalikan uang Rp 11 juta tersebut," jelasnya.

Dari situlah selanjutnya Anto mengatur siasat berpura-pura menjadi korban begal agar tak diceraikan istrinya dan tidak dilaporkan warga atas penggelapan uang Rp 11 juta tersebut.

"Sebelum beraksi tersangka lebih dulu menitipkan motor dan HP-nya ke seorang rekannya berinisial E yang berdomisili tak jauh dari Polsek Cambai," jelasnya.

Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan Anto sebagi tersangka dengan laporan palsu.

"Atas perbuatannya memberikan keterangan palsu, dia kita tetapkan tersangka Pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.

Diketahui, Anto mengaku kepada polisi bahwa dia menjadi korban pembegalan pria bersenpi di kawasan Sungai Medang, pada Kamis (13/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat melapor ke polisi, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB dengan ditemani empat keluarganya. Saat diinterogasi, Anto memberikan keterangan tidak jelas hingga akhirnya dia mengaku membuat laporan palsu dan ditetapkan jadi tersangka.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads