Penyandang Disabilitas di Bangka Ditipu Debt Collector Gadungan

Bangka Belitung

Penyandang Disabilitas di Bangka Ditipu Debt Collector Gadungan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 14 Jun 2024 18:40 WIB
Penyandang disabilitas di Bangka Selatan, Liska (40) menjadi korban penipuan komplotan debt collector gadungan. Satu dari tiga pelaku diringkus polisi.
Penyandang disabilitas di Bangka ditipu debt collector gadungan/Foto: Istimewa (dok. Polres Bangka Selatan)
Bangka Selatan -

Penyandang disabilitas di Bangka Selatan, Liska (40) menjadi korban penipuan komplotan debt collector gadungan. Satu dari tiga pelaku diringkus polisi.

Penipuan itu terjadi pada Senin (10/6) di Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali. Sepeda motor BeAT bernopol BN 3648 VG milik korban dibawa kabur pelaku.

"Akibat kasus tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 12 juta. Tersangkanya tiga, dua masih DPO (diburu)," kata Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang diringkus bernama Junaidi alias J (51), warga Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Sedangkan komplotan Junaidi berinisial HKL dan HN yang masih diburu polisi.

Raja menjelaskan modus penipuan dari komplotan debt collector gadungan tersebut. Awalnya Junaidi bersama HKL mendatangi rumah korban. Mereka menanyakan setoran kredit motornya yang menunggak.

ADVERTISEMENT

"J mendatangi korban mengaku dari leasing untuk menarik satu sepeda motornya. Karena BPKB-nya yang dijaminkan di leasing setorannya telah menunggak satu bulan," jelasnya.

Atas keterlambatan itu, pelaku menyebut korban harus membayar denda sebesar Rp 8 juta. Jika tak sanggup, motornya akan ditarik.

Diketahui, sisa setoran motor korban Rp 650 ribu. Ketika proses negosiasi dengan korban berlangsung, HN datang.

"Karena belum bisa membayar, korban diminta menandatangani kertas (tanpa membaca isinya). Sepeda motor tersebut kemudian dibawa mereka," terangnya.

"Motifnya adalah mengambil keuntungan dari uang denda yang akan ditebus oleh korban," imbuhnya.

Tak terima motornya ditarik, korban mendatangi Kantor BAF Toboali. BAF membantah telah menyuruh pihaknya atau pihak ketiga untuk melakukan penarikan motor tersebut.

"Pihak leasing tidak pernah memerintahkan J untuk melakukan penarikan. Korban kemudian melapor ke kita," sebutnya.

Tim bergerak lalu Junaidi diringkus ketika makan di Jalan Sadai Toboali. Pelaku mengakui perbuatannya, motor korban disimpan di rumah kontrakan di Koba Bangka Tengah.

"Kita konfirmasi ternyata pelaku bukan anggota dari leasing ataupun pihak ketiga yang bertugas sebagai petugas yang melakukan penarikan barang jaminan fidusia. Kita masih dalami gimana caranya pelaku mengetahui korban punya tunggakan," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Barang bukti yang disita di antaranya sepeda motor dan STNK, HP, laptop dan berkas berita acara serah terima yang telah ditulis.




(sun/mud)


Hide Ads