Petani di OKU Selatan Perkosa ABG Berulang Kali Selama 2 Tahun

Sumatera Selatan

Petani di OKU Selatan Perkosa ABG Berulang Kali Selama 2 Tahun

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 14 Jun 2024 17:40 WIB
Pelecehan dan pemerkosaan pada perempuan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono)
OKU Selatan -

Seorang ABG berusia 15 tahun di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berulang kali diperkosa tetangganya sendiri selama 2 tahun. Pelaku adalah seorang petani bernama Entis alias Utis (21), kini sudah menjadi tersangka dan ditahan atas perbuatan bejatnya.

Informasi dihimpun detikSumbagsel, aksi pelaku terungkap setelah ada warga sekitar yang curiga dan menyerahkannya ke polisi. Kasi Humas Polres OKU Selatan, Iptu Supardi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, Entis kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas perbuatannya itu.

"Iya benar (korban anak di bawah umur, putus sekolah). Untuk pelakunya sudah tersangka dan ditahan," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (14/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi bejat Entis terhadap korban itu terbongkar usai aksi terakhir yang dilakukan pada Minggu (2/6), sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelum kejadian, korban disebut sedang sendirian di rumah dan menonton televisi.

"Melihat itu tiba-tiba tersangka masuk ke rumah korban lewat pintu depan. Dan tanpa basa basi, tersangka mencoba menyetubuhi korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Korban yang ketakutan seketika menolak dan memberontak. Mendapat penolakan itu, Entis lalu menggendong korban dan membawanya ke kamar korban.

"Dan di kamar korban itulah korban disetubuhi pelaku. Setelah itu tersangka meninggalkan korban dan pergi lewat pintu belakang rumah korban," katanya.

Saat hendak kabur, kata Supardi, warga yang melihat gerak-gerik Entis mencurigakan keluar dari rumah korban langsung mengamankannya. Dan benar saja, saat diinterogasi warga, aksi bejat Entis pun akhirnya terbongkar.

"Kemudian warga menyerahkan tersangka ke Polres OKU Selatan," katanya.

Saat diamankan di Polres, polisi pun melakukan pendalaman terhadap Entis dan korban. Lalu terungkap aksi bejat itu ternyata sudah berulang kali dilakukan korban sejak 2022 silam. Bahkan, dalam satu minggu tersangka bisa melakukan perbuatan itu hingga 4 kali terhadap korban.

"Untuk berapa kalinya korban mengaku lupa, karena tersangka sudah sering melakukan perbuatan (pemerkosaan) tersebut," jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah bukti seperti baju kemeja, celana panjang, celana dalam wanita, sarung dan kaos dalam. Atas perbuatannya, warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan itu terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Tersangka dijerat tentang Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur, pasal 81 ayat (1) Undang-Undang no 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," sambungnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads