Pria di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IMR alias NMN (33) ditangkap polisi usia menebas jari warga yakni DRM (29) hingga putus saat menagih utang. Pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal korban berkata kasar.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kandea, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (13/6) dini hari.
"Pelaku menyerang korban. Akibat serangan ini, jari kelingking tangan kiri korban putus," ujar Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris dalam keterangannya dikutip detikSulsel, Kamis.
Korban yang terima dengan perbuatan pelaku lantas melaporkan ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.
"Kurang dari 24 jam, pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bontoala," ujarnya.
Kronologi kejadian
Indris menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku menagih utang ke korban. Namun, saat ditagih, DRM berkata kasar hingga membuatnya emosi dan menyerang korban dengan sajam sebanyak 3 kali.
"Korban menjawab dengan nada kasar sehingga membuat pelaku emosi dan menyerang korban dengan parang sebanyak tiga kali," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyerang korban hingga membuat jari korban putus.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban," ujarnya.
Selain menangkap korban, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti saat kejadian yang dialami korban.
(csb/csb)