Ogi Arianto, pemilik toko di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan babak belur dihajar pembobol tokonya sendiri. Penganiayaan itu terjadi saat Ogi menunjukkan bukti pencurian tokonya kepada pelaku bernama Yusuf Edi (23), orang yang dia kenal.
Tak terima dianiaya pelaku, Ogi lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekayu Muba.
Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto membenarkan telah menerima laporan Ogi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, laporan terkait penganiayaan tersebut ditindaklanjuti di Polsek Sekayu," kata Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (13/6/2024).
Dalam laporannya ke polisi, peristiwa yang dialaminya Ogi itu terjadi di dalam area parkir depan Gedung Darma Wanita, Jalan Merdeka Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, pada Senin (10/6) malam.
"Sebelum kejadian (penganiayaan), korban di TKP hendak membeli sesuatu di warung yang berada di depan Gedung Darma Wanita Sekayu, pada saat itu korban melihat pelaku dan memanggilnya," katanya.
Setiba dekat korban, korban pun tanpa basa-basi mengeluarkan handphone-nya dan menujukan video rekaman CCTV ke pelaku. Dalam video itu, nampak jelas bahwa pelaku sedang mencuri sejumlah barang dagangan di etalase toko milik korban.
"Diduga tersangka terima ulahnya diketahui korban, pelaku yang sedang berdiri di hadapan korban langsung mengarahkan atau mengayunkan genggaman tangan kanannya dari arah bawah menuju ke pelipis atau mata sebelah kanan korban sebanyak satu kali sehingga pelipis atau mata sebelah kanan korban mengalami luka robek," jelasnya.
Polisi yang mendapat laporan dari korban, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap.
"Dalam pengungkapan itu selain menangkap pelaku anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kaos oblong hitam dalam aksi penganiayaan tersebut. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Hingga saat ini anggota masih mendalami dan memeriksa intensif pelaku," jelasnya.
(csb/csb)