Dua oknum anggota Polres Seluma, Bengkulu, yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Dua oknum petugas itu yakni Aipda Hermansyah dan Aipda Robert.
Dalam pembacaan putusan yang diketuai Majelis Hakim RR. Dewi Lestari Nuroso, kedua terdakwa terbukti pada dakwaan alternatif ketiga dan melanggar Pasal 127 Undang-undang Tindak Pidana Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
"Selain itu, menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong selama masa tahanan," kata Majelis Hakim membacakan putusannya, Rabu (12/6/2024).
Sementara itu, untuk satu terdakwa lainnya yang ikut bersamaan ditangkap oleh terdakwa bernama Edo dituntut 5 tahun, dan melanggar Pasal 114 Undang-undang Narkotika.
Terhadap putusan tersebut, penasehat hukum kedua oknum polisi, Doni Tarigan menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu.
Namun, pada intinya poin-poin yang sudah tertuang dalam pembelaan hampir semuanya dikabulkan oleh majelis hakim. Di mana dalam hal tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari terdakwa Edo.
"Klien kami diputus lebih ringan dari tuntutan, saat ini masih pikir-pikir namun intinya semua isi pembelaan hampir dikabulkan, meskipun permintaan rehab belum dikabulkan," kata Doni, Rabu (12/6/2024).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu dan melapor pada pimpinan untuk ke depannya baru mengambil sikap.
Sebelumnya, 2 oknum anggota Polres Seluma dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu karena tersandung narkoba sabu. Dalam persidangan, JPU Siska Maryati menuntut Aipda Hermansyah dengan 8 tahun penjara dan Robert yang juga berpangkat Aipda ini dituntut dengan 5 tahun penjara.
Selain dua oknum polisi ini, satu warga sipil bernama Edo dituntut dengan 8 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa bermula atas nyanyian sesama oknum polisi Robert yang pertama kali dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Bengkulu beserta barang bukti 3 paket sabu dengan berat 0,41 gram.
Terdakwa diamankan saat berada di kediamannya Desa Selebar, Kabupaten Seluma, 15 Januari 2024 lalu. Kemudian saat pengembangan oleh pihak Polda, diketahui sabu itu ternyata dibeli oleh Hermansyah dari Edo dengan harga Rp 800 ribu, 1 paket sebesar Rp 500 ribu, dan 2 paket sebesar Rp 300 ribu.
Simak Video "Video dari Udara: Kondisi Kerusakan Rumah Warga Bengkulu Akibat Gempa"
(csb/csb)