Gubernur Arinal Diadukan ke Kejagung, Ini Tanggapan Pemprov Lampung

Lampung

Gubernur Arinal Diadukan ke Kejagung, Ini Tanggapan Pemprov Lampung

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 11 Jun 2024 13:20 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa.
Gubernur Arinal Djunaidi. Foto: Dok. Pemprov Lampung
Bandar Lampung -

Pemerintah Provinsi Lampung menanggapi terkait diadukannya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat dalam praktik korupsi atas penerbitan peraturan gubernur yang memfasilitasi dan mengizinkan pemanenan tebu dengan cara membakar. Pemprov sebut aturan tersebut telah dicabut.

"Gubernur Lampung telah mencabut Pergub yang dimaksud sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang isinya agar Pergub dimaksud dicabut," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefullah dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (11/6/2024).

Achmad Saefullah sendiri menuturkan pihaknya belum mengetahui secara lengkap aduan ke Kejagung tersebut. Meski begitu, jika aduan sudah disampaikan secara resmi, pihaknya akan menunggu instruksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya kami Pemerintah Provinsi Lampung belum mengetahui adanya aduan itu ke Kejagung. Pemerintah Provinsi Lampung tentunya akan mempelajari isi aduan untuk menanggapinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diadukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Arinal diduga terlibat dalam praktik korupsi atas penerbitan peraturan gubernur yang memfasilitasi dan mengizinkan pemanenan tebu dengan cara membakar.

ADVERTISEMENT

Adapun pengaduan ini dilayangkan oleh Muhnur Satyahaprabu selaku Kuasa Hukum Pemohon Uji Materiil atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.

Kepada detikSumbagsel, dia menjelaskan dasar pengaduan tersebut setelah sebelumnya Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Gubernur Lampung yang menjadi dasar pembakaran pemanenan tebu melalui Putusan Nomor 1P/HUM/2024.

"Kemarin tepatnya di tanggal 19 Maret 2024 uji materiil yang kami ajukan ke Mahkamah Agung dikabulkan dan dinyatakannya bahwa Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 dibatalkan," katanya, Minggu (9/6/2024).

"Putusan MA ini sekaligus mempertegas bahwa peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan hukum di atasnya. Akibat adanya aturan ini, perusahaan tebu menjadi diuntungkan karena biaya panen atau biaya operasional kebun tebu menjadi lebih hemat dan murah. Di sisi lain, kebijakan yang memperbolehkan pembakaran ini mengakibatkan kebakaran di Provinsi Lampung menjadi semakin tidak terkendali," sambungnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads