Dedi Haryadi (25) seorang pria di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Ia diamankan setelah kedapatan menjual bangkai hewan trenggiling yang hendak dijual lewat media sosial.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu dalam keterangannya mengatakan terungkapnya kasus ini setelah sebelumnya adanya laporan masyarakat terkait kegiatan pelaku yang menjual hewan trenggiling di Facebook.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya postingan di media sosial (medsos) facebook (FB) yang dilakukan oleh pelaku, dalam postingan tersebut terlihat satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dan ada tulisan 'Yang Berminat' tapi tidak mencantumkan harga," katanya, Senin (10/6/2024).
"Kemudian setelah diselidiki, trenggiling itu dijual dengan harga Rp 5 juta, selanjutnya terjadi tawar menawar dan disepakati akan dijual Rp 4 juta," sambungnya.
Setelah terjadi kesepakatan harga, trenggiling itu dibawa pelaku RM Barokah, Kampung Astra Ksetra, Kabupaten Tulang Bawang.
"Setelah terjadi tawar menawar harga dan akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) di lokasi RM Barokah, Kampung Astra Ksetra pada hari Jumat (7/6/2024). Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas kami yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan,"ungkap James.
Dedi yang tercatat sebagai warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dia dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta.
(dai/dai)