Polda Lampung Bongkar TPPO Modus PMI Ilegal ke Malaysia

Lampung

Polda Lampung Bongkar TPPO Modus PMI Ilegal ke Malaysia

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 11 Jun 2024 13:00 WIB
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjadi PMI ilegal ke Malaysia
Foto: Tommy Saputra
Bandar Lampung -

Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjadi Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ke Malaysia dibongkar Polda Lampung. Tiga tersangka berhasil ditangkap atas kasus tersebut.

Adapun identitas para tersangka yakni Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Sofa Aprianto (37) warga Tanggamus, dan Jepri Saputra (36) warga Pesawaran.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya mendapatkan sejumlah laporan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini ada dua laporan berbeda, jadi untuk tersangka Tati ini mengirim korban Rukiyah. Kemudian tersangka Sofa dan Jepri mengirimkan 3 korban yakni Firdaus, Arba dan Sahiri. Para korban ini semuanya menjadi Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ke Malaysia non prosedural atau ilegal," katanya, Selasa (11/6/2024).

Reynold menjelaskan, para korban ini diberangkatkan melalui Batam menggunakan kapal laut. Mereka juga diimingi gaji yang cukup besar.

ADVERTISEMENT

"Mereka ini (korban) diberangkatkan dari Batam, jadi menggunakan kapal laut untuk masuk ke Malaysia. Dari hasil keterangan para korban juga diketahui bahwa mereka ini diiming-imingi gaji sebesar Rp 5 juta bekerja sebagai buruh pabrik," ungkapnya.

Sementara dari pengungkapan ini, lanjut Reynold, pihaknya mengetahui bahwa para tersangka memiliki peran berbeda.

"Berbeda-beda perannya, Sofa dan Tati ini perekrut. Jepri ini yang memfasilitasi membuat paspornya. Dari bisnis ini, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta untuk setiap kali berhasil memberangkatkan orang ke Malaysia," jelas Reynold.

Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Lampung, barang bukti berupa 4 buku paspor dan 3 lembar tiket pesawat juga telah diamankan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau Pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI ancaman penjara 15 tahun.




(dai/dai)


Hide Ads