Sempat Menyerang Duluan, Nursalam Tewas Ditusuk Hakiki Dipicu Soal Utang

Sumatera Selatan

Sempat Menyerang Duluan, Nursalam Tewas Ditusuk Hakiki Dipicu Soal Utang

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 11 Jun 2024 08:29 WIB
Polisi saat merilis ungkap kasus pembunuhan Nursalam di Musi Rawas.
Foto: Polisi saat merilis ungkap kasus pembunuhan Nursalam di Musi Rawas. (Dok. Istimewa)
Musi Rawas -

Hakiki (40), pria di Musi Rawas yang menusuk tetangganya sendiri, Nursalam (34) hingga tewas karena utang Rp 350 ribu kini telah diamankan polisi. Sebelum membunuh Nursalam, ternyata Hakiki sempat terkena bacokan sajam milik korban hingga melukai tangan dan dadanya.

Hakiki mendatangi rumah korban di Dusun 5, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Kamis (6/6/2024) pagi. Gagal mendapat uang saat itu, ia kemudian kembali datang dan menagih janji korban pada pukul 20.20 WIB untuk menagih janji korban.

Bukannya utang yang dibayar, Nursalam justru menolak hingga akhirnya mengancam Hakiki dengan menggunakan sajam jenis parang dan pisau miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban menolak untuk membayar utang dan langsung berlari ke arah dapur rumahnya untuk mengambil satu bilah parang dan satu bilah pisau," Kata Wakapolres Musi Rawas, Kompol M. Harsono, Senin (10/6/2024).

Melihat hal tersebut, kata Harsono, pelaku sempat menjauhi rumah korban untuk menyelamatkan diri. Namun, korban langsung mengayunkan parang tersebut ke arah pelaku.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sempat menangkis tangan korban, akan tetapi dada pelaku sempat terkena bacokan dari serangan korban menggunakan parang," jelasnya.

Harsono menyebutkan, korban menarik tangan Hakiki sehingga menyebabkan tangan kanannya kembali terkena bacokan parang yang dipegang korban.

"Kemudian pelaku langsung mengeluarkan 1 bilah pisau milik tersangka dari pinggang tersangka yang ia bawa saat bekerja sebagai tukang tebas di kebun sawit dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah perut korban sebanyak satu kali. Usai menusuk korban, pelaku langsung kabur melarikan diri," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut hingga korban meninggal dunia. Hakiki pun diamankan oleh pihak kepolisian dan dikenakan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.




(dai/dai)


Hide Ads