Tumin sekeluarga jadi tersangka dan ditahan polisi terkait pemerkosaan remaja berusia 14 tahun atau ABG. Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) itu terancam hukuman penjara 10 hingga 15 tahun.
Tumin (67) memiliki kelompok jaranan kuda lumping. Kasus berawal saat istri Tumin, Wati (38), mengajak korban bergabung kelompok kuda lumping. Syaratnya, korban harus mandi kembang dan tidur di rumah tersangka.
"Pada bulan November 2023, tersangka Tumin kemudian menyuruh korban untuk tidur di rumahnya sebagai syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping," ungkap Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah, Sabtu (8/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ritual, korban diharuskan tidur satu ruangan dengan Tumin. Tengah malam, pemerkosaan terjadi. Keesokan harinya, Wati dan anak perempuannya, Yuni (26), membujuk korban bersetubuh dengan orang lain sebagai syarat lanjutan. Yakni agar korban tambah cantik.
"Tersangka Yuni juga mengancam korban apabila korban tidak mau maka akan dikeluarkan dari grup jaranan serta akan menyebarkan aib keluarga korban," ungkap Herdi, sapaan AKP Herdiansyah.
Usai hal tersebut, korban diberi uang. Pemerkosaan terjadi empat kali. "Oleh tersangka Tumin dan anaknya, Bambang (20), serta dua orang tak dikenal karena dipaksa Wati dan Yuni," jelas Herdi.
Aksi kriminal tersebut diketahui adik korban, lalu berujung pelaporan ke polisi. Tumin sekeluarga pun diciduk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas pada Kamis (6/6).
Polisi menyita barang bukti berupa baju dan celana tidur korban, dan alat menari jaran kuda lumping. Tumin dan Bambang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Wati dan Yuni terancam 10 tahun penjara.
(trw/trw)