Sekeluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), terlibat pemerkosaan remaja 14 tahun. Saat ini, sekeluarga terdiri dari 4 orang itu sudah ditangkap dan ditahan polisi.
Adapun keempat pelaku yakni Tumin (67) pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping sekaligus kepala rumah tangga, istrinya Tugirawarti alias Wati (38), anak perempuannya Desi Yunitasari alias Yuni (26), dan Bambang (20) anak keduanya.
Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah menceritakan kronologi kasus yang melibatkan sekeluarga tersebut. Kata dia, kejadian berawal saat korban diajak tersangka Yuni untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda lumping milik ayahnya, Tumin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kata Herdi, tersangka Tumin mengatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus mengikuti ritual yaitu dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.
"Pada bulan November 2023, tersangka Tumin kemudian menyuruh korban untuk tidur di rumahnya sebagai syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping," ungkapnya.
Usai mengikuti ritual tersebut, sambungnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka Tumin dalam satu ruangan. Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Korban sempat terbangun, namun ia tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka Tumin keluar dari kamar lalu meninggalkan korban," ungkapnya.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati pun membujuk korban agar mau bersetubuh sama orang lain yang tidak dikenal korban dengan modus agar korban tambah cantik serta diberi uang.
"Tersangka Yuni juga mengancam korban apabila korban tidak mau maka akan dikeluarkan dari grup jaranan serta akan menyebarkan aib keluarga korban," ungkapnya.
"Kejadian tak senonoh tersebut berulang sebanyak empat kali yang dilakukan oleh tersangka Tumin dan anaknya Bambang serta dengan dua orang lain (bukan keluarga) atas paksaan tersangka Yuni dan Wati dengan imbalan uang," sambungnya.
Terbongkarnya Aksi Pelaku
Herdi mengatakan terbongkarnya aksi para pelaku setelah diketahui pelapor berinisial A (35). Saat itu, adik korban pernah mengintip tersangka Bambang melakukan aksi bejatnya terhadap korban dan langsung menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.
"Setelah ditanya oleh A, korban pun akhirnya menceritakan awal kejadian yang terjadi pada bulan November 2023 tersebut. Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura," ungkapnya.
Atas perbuatannya, sekeluarga tersebut sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berbeda. Kata Herdi, tersangka Tumin dan Bambang, dijerat dengan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan untuk tersangka Yuni dan Wati, keduanya melanggar Pasal 56 KUHP Jo Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Selain para tersangka, anggota menyita BB di antaranya, sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang," ungkapnya.
"Saat ini keempat tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," sambungnya.
(csb/csb)