Ancaman 15 Tahun Bui untuk Tumin Sekeluarga di Kasus Pemerkosaan ABG

Ancaman 15 Tahun Bui untuk Tumin Sekeluarga di Kasus Pemerkosaan ABG

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Sabtu, 08 Jun 2024 19:21 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Musi Rawas -

Tumin, istri, dan kedua anaknya diamankan polisi terkait pemerkosaan terhadap remaja berusia 14 tahun atau ABG. Empat orang sekeluarga itu terancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun bui.

Tumin (67) merupakan warga Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia, istrinya Wati (38), anak Yuni (26), dan Bambang (20), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Musi Rawas.

Keempatnya dijerat pasal berbeda. Tumin dan Bambang dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan Wati dan Yuni terancam hukuman 5 sampai 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain para tersangka, anggota menyita BB di antaranya, sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang," jelas Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah, Jumat (7/6/2024).

satu keluarga di Musi Rawas diamankan akibat kasus persetubuhan anak di bawah umurSatu keluarga di Musi Rawas diamankan akibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur (Foto: Dok Polres Musi Rawas)

Kronologi Kasus Pemerkosaan

Tumin memiliki kelompok jaranan kuda lumping. Yuni mengajak korban ikut bergabung. Pada November 2023, korban diminta tidur di rumah keluarga Tumin sebagai syarat bergabung kelompok tersebut.

ADVERTISEMENT

Korban juga diminta mengikuti ritual mandi kembang. Pada tengah malam, usai ritual, korban diperkosa Tumin.

Keesokan harinya, Yuni membujuk korban untuk bersetubuh dengan orang tak dikenal agar kecantikannya bertambah. Korban diberi uang.

"Kejadian tak senonoh tersebut berulang sebanyak empat kali yang dilakukan oleh tersangka Tumin dan anaknya Bambang serta dengan dua orang lain (bukan keluarga) atas paksaan tersangka Yuni dan Wati dengan imbalan uang," sambung Herdi.

Pemerkosaan dengan modus ritual itu terbongkar setelah adik korban memergoki aksi tak senonoh Bambang. Adik korban mengadu ke ibunya. Lalu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas.

"Keempat tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," tutup Herdi.




(trw/trw)


Hide Ads