Seorang bocah perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Korban diperkosa dengan modus ritual mandi kembang sebagai syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping serta agar usaha tersebut laris disewa.
Otak pelakunya bernama Tumin (67) sebagai pemilik jaranan kuda lumping, Tugirawarti alias Wati (38) istri Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26) anak perempuan Tumin dan Bambang (20) anak laki-laki Tumin.
Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah mengatakan kasus tersebut bermula saat korban yang diajak oleh tersangka Yuni untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda lumping yang dimiliki oleh Tumin. Lalu tersangka Tumin membeberkan syarat untuk menjadi anggota jaranan harus mengikuti ritual yaitu dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada bulan November 2023, tersangka Tumin kemudian menyuruh korban untuk tidur di rumahnya sebagai syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping," ungkapnya.
Usai mengikuti ritual tersebut, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka Tumin dalam satu ruangan. Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka lalu melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati pun membujuk korban agar mau bersetubuh sama orang lain yang tidak dikenal korban dengan modus agar korban tambah cantik serta diberi uang.
"Tersangka Yuni juga mengancam korban apabila korban tidak mau maka akan dikeluarkan dari grup jaranan serta akan menyebarkan aib keluarga korban," ungkapnya.
"Kejadian tidak senonoh tersebut berulang sebanyak empat kali yang dilakukan oleh tersangka Tumin dan anaknya Bambang, serta dua orang yang tidak dikenal karena dipaksa oleh tersangka Yuni dan Wati," jelasnya.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh pelapor berinisial A (35) di mana adik korban pernah mengintip tersangka Bambang melakukan aksi bejatnya terhadap korban dan langsung menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.
"Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura," tuturnya.
Saat ini, kata Herdi, satu keluarga tersebut sudah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Musi Rawas pada Kamis, (6/6/2024).
"Selain para tersangka, anggota juga menyita barang bukti yaitu sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari jenis topeng buto dan satu buah alat menari jaran kuda lumping," ucapnya.
(dai/dai)